Mendagri: Keluarkan Fatwa atau tidak, Saya Serahkan ke MA

Selasa, 14 Februari 2017

foto internet

JAKARTA - riautribune :  Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, yang isinya permohonan fatwa hukum terkait kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Kami meminta bantuan MA terkait dengan apa yang akan Kemendagri putuskan berkaitan dengan kasus terdakwa Gubernur DKI Jakarta saudara Basuki," kata Tjahjo di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (14/2).

Tjahjo mengatakan, pihaknya selaku pemerintah perlu menunggu tuntutan dari jaksa penuntut umun di pengadilan, untuk mengambil keputusan apakah Ahok akan diberhentikan sementara atau tidak.

Namun, dakwaan yang diregister di pengadilan masih memiliki pasal alternatif dengan dua tuntutan hukuman yang berbeda yaitu empat tahun dan lima tahun. Fatwa hukum MA, kata Tjahjo, akan menjadi pembanding atas tuntutan tersebut.

"Tapi MA mau mengeluarkan atau tidak itu saya serahkan kepada MA," ujar Tjahjo.

Sebelumnya, dalam jumpa pers usai pemilihan ketua MA periode 2017-2022, Hatta Ali menyampaikan bahwa sebisa mungkin pihaknya meminimalisir pengeluaran fatwa karena dianggap dapat mengganggu independensi hakim.

"Selama saya menjabat kemarin fatwa itu saya kurangi, karena fatwa itu mengurangi independensi hakim serta bisa ditebak oleh pihak-pihak yang berperkara," ujar Hatta.(rpblk)