Hak Angket Ahok, PKB Ajukan Syarat Ini

Selasa, 14 Februari 2017

foto internet

JAKARTA - riautribune : Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Lukman Edy mengajukan syarat untuk usulan hak angket beberapa fraksi guna menyelidiki pengangkatan kembali Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ia meminta hak angket tersebut memuat beberapa isu krusial terkait dengan pemilihan kepala daerah 2017.

"Kami ingin hak angket secara keseluruhan. Jadi ada tiga isu: isu e-KTP, isu kisruh pilkada di 18 kabupaten/kota, dan isu pengangkatan Ahok kembali," ucap politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Februari 2017.

Lukman mengatakan pihaknya melobi fraksi di Komisi Pemerintahan untuk membentuk angket pilkada. Hal itu agar Dewan melihat persoalan penyelenggaraan pilkada secara komprehensif. "Soal KPU, sudah kami persiapkan angketnya. Tapi, karena muncul lagi soal angket baru, jadi kami gabung," ujarnya.

Lukman menjelaskan, pihaknya ingin mengajukan angket terhadap persoalan penyelenggaraan pilkada di 18 kabupaten/kota. Ini terkait dengan obyektivitas Komisi Pemilihan Umum terhadap pencalonan di beberapa daerah. "Kami mendapati ada yang melanggar undang-undang juga," tuturnya.

Sebelumnya, 90 anggota Dewan dari empat fraksi, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan 16 anggota, Partai Demokrat (42), Partai Amanat Nasional (10), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (22), menandatangani usulan angket untuk menyelidiki pengangkatan kembali Ahok. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan ingin menguji dugaan pelanggaran pemerintah yang tidak menghentikan Ahok atas statusnya sebagai terdakwa.

Lukman menawarkan tiga isu tersebut disatukan menjadi satu usulan angket. Menurut dia, jika tiga isu tersebut diangkatkan, itu akan memperbaiki pilkada DKI Jakarta. "Kalau satu-satu, tidak strategis. Kami tidak akan tanda tangan kalau satu isu," kata Lukman.(tmpo)