Dahlan Iskan Kembali Dipanggil Polisi untuk Kasus Mobil Listrik

Senin, 13 Februari 2017

foto internet

SURABAYA - riautribune : Kejaksaan Agung kembali memanggil mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi mobil listrik. Pemeriksaan akan dilakukan oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (13/2/2017).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan, tim penyidik sudah membuat jadwal ulang rencana pemeriksaan Dahlan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Rencana akan ada pemeriksaan Pak Dahlan (Iskan) oleh tim penyidik Kejagung, Senin. Jadwalnya dilakukan pagi seperti pemanggilan minggu lalu," kata Richard, Minggu (12/2/2017).

Ia menyebutkan, surat pemanggilan terhadap Dahlan sudah dilayangkan beberapa hari lalu. Surat panggilan itu dikirim ke rumah Dahlan. Dahlan sedianya diperiksa sebagai tersangka pada Senin (16/2/2017) pekan lalu. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut karena sakit.

Dalam kasus ini, sebelumnya Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, dan mantan Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN, Agus Suherman.

Dasep telah divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar.

Dalam dakwaan, nama Dahlan disebut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi untuk pengadaan 16 unit mobil listrik. Namun, dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Dahlan Iskan tidak terbukti menyebabkan kerugian negara.

Hakim menilai bahwa perbuatan memperkaya diri sendiri dan korporasi oleh Dasep tidak dilakukan bersama-sama Dahlan.

Hakim menyebutkan bahwa pengadaan 16 unit mobil listrik untuk KTT APEC di Bali tersebut merupakan perjanjian yang disepakati oleh Dasep dan tiga perusahaan yang bersedia menjadi sponsor, yaitu PT PGN, PT BRI, dan PT Pertamina.(kmps)