Komisi I Maklumi Ketidaksiapan Menhan Tanggapi Panglima

Rabu, 08 Februari 2017

foto internet

JAKARTA - riautribune : Komisi I DPR RI akan membahas secara khusus pernyataan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo yang menunjukkan kekecewaan karena kewenangannya dalam perencanaan anggaran dipangkas melalui Peraturan Menteri Pertahanan 28/2015.

Anggota Komisi I DPR, Andreas Pareira, mengatakan, Komisi I DPR memaklumi ketidaksiapan Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, untuk menanggapi protes Panglima TNI dalam rapat kerja yang berlangsung Senin lalu. Memang, masalah itu mencuat tiba-tiba dari Panglima TNI. Karena itulah, rapat memutuskan untuk menyiapkan pertemuan khusus untuk memperdalam persoalan tersebut.

"Kami ingin memperdalam itu dalam sesi khusus. Makanya, kami agendakan dalam selanjutnya," kata Andreas, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (7/2).

Dari penyampaian Gatot, Andreas menilai substansi yang dikeluhkan adalah sentralisasi perencanaan dan pembelian alutsista di tiap-tiap matra. Dalam Permenhan itu, pembelian alutsista langsung dikerjakan Kemhan sehingga Panglima TNI tak lagi mengetahui soal perencanaan serta pembelanjaan alutsista di Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

"Itu dibenarkan Kemhan. Perubahan Permenhan memang memotong kewenangan Panglima dalam perencanaan, belanja modal, dan belanja barang. Besaran anggarannya tidak terpengaruh, tapi ada perubahan struktural di dalam perencanaan dan pembelanjaan modal," jelasnya.

Pada dasarnya, lanjut dia, Permenhan tak memengaruhi minimum essential force (MEF) alias kekuatan minimum yang diperlukan TNI. Namun, Panglima sempat menyebut bahwa Permenhan yang dikeluarkan Menteri Ryamizard melanggar hirarki karena membuat Mabes TNI tidak lagi membawahi tiga matra untuk urusan perencanaan dan pengadaan barang.

"Sebenarnya, tidak terlalu (memengaruhi MEF). Hanya ada perubahan struktural, kemudian wewenang dari Panglima menjadi berkurang," tandasnya.

Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari, ikut berkomentar. Politikus PKS itu mempersilakan Menhan dan Panglima TNI melakukan konsolidasi. Setelah konsolidasi selesai, mereka bisa membicarakan lagi dengan Dewan.

"Ini kan urusan eksekutif, bukan urusan kami. Kalau disampaikan ke kami, selesaikan dulu di antara mereka," kata Abdul.(rmol)