2 Anggota Kembali Jadi Tersangka, Komisi V DPR: KPK Profesional

Jumat, 03 Februari 2017

illustrasi Internet

JAKARTA - riautribune : KPK kembali menetapkan anggota Komisi V DPR menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yaitu Yudi Widiana Adia dan Musa Zainuddin. Komisi V DPR menyerahkan semua proses ke KPK.

"KPK bekerja secara profesional dan KPK memiliki bukti yang real. Karena selama ini mereka profesional melakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar Muhidin saat dihubungi, Jumat (3/2/2017).

Yudi sendiri merupakan Wakil Ketua Komisi V DPR, sementara Musa merupakan anggota Komisi V DPR. Muhidin sendiri mengakui kedua nama itu kerap diduga menerima suap saat persidangan.

Sebenarnya nama Yudi dan Musa kerap disebut-sebut terlibat dalam kasus tersebut. Salah satunya ketika Aseng dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan pada tanggal 18 April 2016.

"Saya sendiri belum tahu persis. Saya belum tahu penetapannya, yang saya tahu nama mereka selalu disebut-sebut kan?" ujar politikus Golkar tersebut. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Januari 2016. KPK menangkap Damayanti Wisnu Putranti, yang saat itu merupakan anggota Komisi V DPR.

"Kan ini kasus sudah lama bergulir sejak Damayanti ditetapkan, itulah yang dikembangkan KPK. Saya kira ini bagus, proses yang profesional, sehingga tidak sembarangan menetapkan sesuatu karena KPK punya bukti," jelas Muhidin.

Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK menetapkan Yudi dan Musa sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Penetapan tersangka keduanya merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat anggota Dewan juga.

"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Jumat (3/2). Para tersangka lain yang ditetapkan dalam pengembangan kasus adalah Budi Supriyanto, Amran H Mustary, Andi Taufan Tiro, dan So Kok Seng.(dtk)