Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Ini Reaksi DPR

Jumat, 27 Januari 2017

foto internet

JAKARTA - riautribune : Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengaku kaget dan menyesalkan masih ada hakim Mahkamah Konstitusi yang tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Operasi Tangkap Tangan. Menurut dia,  hal itu bisa meruntuhkan kredibilitas MK.

"Kami di komisi III DPR RI tentu saja kaget luar biasa dan prihatin jika OTT itu terkait dengan keputusan MK," kata Bambang di Jakarta, Kamis, 26 Januari 2017.

Bambang berharap dugaan suap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu tidak terkait dengan jual beli keputusan karena hal itu dapat meruntuhkan kredibilitas MK yang baru saja diperbaiki sebagai lembaga tinggi negara. Bambang meyakini bahwa tidak ada seorang pun yang rela MK hancur dan kehilangan kepercayaan masyarakat.

"Kami minta ketua MK segera melakukan konsolidasi dan pembersihan ke dalam secara tegas dan terukur. Serta secepatnya memberikan penjelasan ke masyarakat luas," tutur dia.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, seingat dirinya putusan MK adalah objek praperadilan diperluas dan sebelumnya ada juga keputusan MK yang intinya telah mengubah konsep kerugian negara dalam Tindak Pidana Korupsi (tipikor), dari delik formil menjadi delik materiil. Keputusan itu, menurut dia, diartikan bahwa perkara korupsi tidak bisa lagi bersifat potensi atau 'potential loss' tapi harus dibuktikan dulu terjadinya kerugian negara atau 'actual loss'.

"Kerugian negara itu harus dari Badan Pemeriksa Keuangan tidak lagi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau penegak hukum lain," kata Bambang.

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, pada Rabu malam, 25 Januari 2017. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Patrialis ditangkap di sebuah tempat di Ibu Kota. "Benar, ada operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Jakarta," kata Agus melalui pesan pendek, Kamis, 26 Januari 2017.

Menurut Agus, selain Patrialis, ada sejumlah pihak yang ditangkap. Penangkapan Patrialis terkait dengan kasus di lembaga penegak hukum.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengatakan hakim konstitusi Patrialis Akbar ditangkap tim satuan tugas antikorupsi saat transaksi suap. Menurut Basaria, pemberian hadiah atau suap itu terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014," kata Basaria melalui pesan pendek, Kamis, 26 Januari 2017. Namun Basaria tak bersedia menjelaskan detail modus kejahatan yang dituduhkan kepada bekas politikus Partai Amanat Nasional tersebut.(tmpo)