Mahasiswa UII Tewas, Menristekdikti: Pelaku Harus Dihukum

Jumat, 27 Januari 2017

foto tmpo

JAKARTA - riautribune : Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir mengatakan kasus meninggalnya tiga mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta setelah mengikuti pelatihan dasar The Great Camping XXXVII Mapala Unisi UII di lereng Gunung Lawu, sebagai pukulan telak di dunia pendidikan. Ia pun meminta kasus ini ditindak secara hukum.

"Kalau memang dilakukan mahasiswa, harus ditindak hukum secara tegas, seadil-adilnya, dan seberat-beratnya," kata Nasir saat menyampaikan keterangan pers di ruang pertemuan Kantor Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah V di Yogyakarta, Kamis, 26 Januari 2017.

Nasir meminta kepada pimpinan UII untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua anggota Mapala Unisi, baik yang ikut serta diksar di Lawu maupun yang tidak ikut ke sana. Soal ada tidaknya kekerasan, bagaimana kasus itu terjadi, seperti apa formulasinya, Nasir menyerahkan kepada polisi.

Dia juga meminta manajemen UII mengambil sikap yang jelas untuk mempertanggungjawabkan kasus tersebut. Apabila tidak ada kejelasan sikap manajemen kampus, dikhawatirkan kasus serupa akan terulang kembali.

Nasir menambahkan, dalam aturan menteri telah ditegaskan larangan bertindak kekerasan, baik dalam bentuk verbal, fisik, ataupun psikis di perguruan tinggi negeri dan swasta di seluruh Indonesia. Lantaran kekerasan di kampus akan menjatuhkan marwah perguruan tinggi.

“Ini perlu ditekankan kepada media untuk menyampaikan larangan kekerasan dalam bentuk apa pun,” kata Nasir. Sementara terhadap peserta diksar yang mengalami kekerasan, Nasir meminta agar diberikan jaminan keamanan. “Jangan sampai ada intimidasi,” kata Nasir.(tmpo)