KPK Resmi Tetapkan Patrialis Akbar Jadi Tersangka Suap

Jumat, 27 Januari 2017

foto internet

JAKARTA - ‎riautribune : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, sebagai tersangka kasus dugaan suap Judicial Review Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat menggelar konferensi pers di gedung KPK‎, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam maka KPK meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan terhadap PAK (Patrialis Akbar) dan KM (Kamaludin)," kata Basaria dikantornya, Kamis (26/1/2017).

Lebih lanjut, kata Basaria, terdapat dua orang pihak swasta yang juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya tersebut yakni Basuki Hariman, pengusaha swasta dan sekretarisnya, Fenny, mereka diduga sebagai pemberi suap kepada Patrialis Akbar.

"PAK dan KN disangkakan dengan Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata Basaria.

Adapun kepada Basuki dan Fenny, KPK menjerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.(okz)