Pansus Tatib DPRD Pekanbaru Kunjungi Kemendagri

Kamis, 26 Januari 2017

foto prc

PEKANBARU - riautribune : Adanya organisasi perangkat daerah (OPD) baru mengharuskan tata tertib (Tatib) DPRD juga harus berubah. Terutama soal aturan kerja dan penggunaan anggaran untuk legislator.

Untuk itu, maka DPRD Kota Pekanbaru membentuk Pansus Tatib yang dikomandoi Ida Yulita Susanti, dengan penanggung jawab dua pimpinan DPRD Sahril SH dan Sigit Yuwono ST. Untuk merevisi Tatib DPRD Pekanbaru, Pansus DPRD melakukan koordinasi ke Kemendagri RI, Rabu (25/1/2017).

Berdasarkan hasil koordinasi Pansus dengan Kemendagri, Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti menjelaskan, dalam UU 23 Tahun 2014 dengan adanya OPD maka otomatis mitra kerja di setiap komisi di DPRD juga berubah.

Namun sebelum penetapan revisi UU baru, disarankan Kemendagri agar dalam tatib revisi yang dilakukan dapat disesuaikan, selama tidak memunculkan persoalan. "Sedangkan UU MD3, bisa dijadikan sebagai acuan untuk mengubah tatib sebagai masukan," jelasnya, saat dikonfirmasi usai pertemuan di Kemendagri.

Sebelum dimasukkan dalam lembaran UU, lanjutnya, maka Tatib yang lama masih bisa diterapkan. Ida mengharapkan, agar perubahan Tatib ini nantinya sesuai dengan UU yang berlaku, serta sesuai dengan arahan Kemendagri mengenai susunan Tatib DPRD Kota Pekanbaru.

"Sepanjang sesuai dengan prosedur, tidak ada masalah. Hal yang penting menyangkut kepentingan masyarakat dianjurkan bisa dijalankan. Tapi ini semuanya tentu diputuskan lewat kajian yang matang," sebut Ida.

Pansus Tatib DPRD ini langsung diterima oleh Kasi Wilayah IA Subagut Kemendagri, Edi Setiawan. Usai pertemuan, rombongan Pansus kemudian meninggalkan gedung Mendagri dan hasil pertemuan ini akan dibahas di internal DPRD nantinya sepulang dari Jakarta. (prc)