Kursi DPR Belum Perlu Ditambah

Rabu, 25 Januari 2017

foto Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini

JAKARTA - riautribune : Wacana penambahan jum­lah anggota DPR yang diusulkan oleh sejumlah parpol di Senayan dianggap bukan kebu­tuhan yang sangat penting. Penambahan jumlah provinsi dan populasi penduduk bisa diakali tanpa harus menambah kuota kursi legislatif di pusat.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menilai, penambahan kursi anggota DPR tak men­desak. Menurut dia, penam­bahan kursi tak lantas mem­buat akar permasalahan dari keadilan pembagian kursi di daerah menjadi terselesaikan.

"Yang penting adalah mem­benarkan akar masalah, bukan menambah jumlah (kursi DPR) dulu," kata Titi dalam keteran­gan persnya kemarin.

Berkaitan dengan masalah representasi rakyat, penam­bahan jumlah kursi DPR ber­gantung pada alokasi kursi di daerah pemilihan (dapil). Titi menuturkan, saat ini masih banyak daerah yang menga­lami kelebihan perwakilan, ada juga yang kekurangan perwailan di parlemen.

Ia mencontohkan praktik pada pemilu 2004, di mana se­bagian wilayah dari Sulawesi Selatan dimekarkan menjadi Sulawesi Barat. Namun, kursi Sulsel saat itu tak berkurang melainkan tetap berjumlah 24 kursi.

"Seharusnya kursi Sulsel diambil tiga, jadi tinggal 21. Tapi karena Sulsel politisinya hebat dan ada faktor JK (Wakil Presiden Jusuf Kalla)," ujarnya.

Contoh lain, kata Titi, jum­lah anggota DPR di Amerika Serikat yang tak menggunakan perhitungan jumlah penduduk. Saat ini, jumlah anggota DPR di Amerika Serikat adalah 435 orang. Angka tersebut takpernah bertambah atau punberkurang sejak 1911. Sedangkan jumlah warga negara Amerika pada 2017 berjumlah lebih dari 325 juta jiwa.

"Tidak berarti akar pangkat tiga dari jumlah penduduk. Kalau pun nambah kursi (di DPR), apakah problem un­der representation dan over representation akan selesai?" tutur dia.

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Perjuangan (PDIP), Andres Hugo Pereira menya­takan, partainya belum me­mastikan apakah setuju dengan usulan penambahan jumlah anggota DPR. Sebab, penam­bahan tersebut harus melalui kajian yang matang.

Menurutnya, usulan pe­nambahan itu bisa karena dua alasan, yaitu geografi dan demografi. Kalau dari sisi geografi, tidak ada penamba­han luas wilayah. Sementara dari faktor demografi, telah ter­jadi penambahan jumlah pen­duduk yang cukup banyak.

"Di situ perlu dikaji ditam­bah atau tidak. Sehingga ini menyangkut representasi an­gota DPR, satu orang mewakili berapa penduduk," katanya.

Seperti diketahui, usulan penambahan jumlah kursi DPR ini muncul dalam pembahasan RUU Pemilu. Mereka yang mengusulkan agar kursi DPR di tambah seperti Gerindra, PKB, Nasdem, Hanura dan PPP.