Fadli Zon: Nurul Fahmi Tidak Menghina Merah Putih!

Selasa, 24 Januari 2017

foto internet

JAKARTA - riautribune : Penangkapan dan penahan terhadap Nurul Fahmi yang membawa Bendera Merah Putih bertuliskan kalimat tauhid merupakan tindakan yang berlebihan. Begitu kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi sesaat lalu, Selasa (24/1).

"Penangkapan itu diskriminatif dan menunjukkan sikap tak hati-hati dan tak profesional. Sebaiknya segera dilepaskan dan ditegur saja karena saya yakin tak ada niat menghina atau melecehkan Bendera Merah Putih," ujarnya.

Wakil ketua umum DPP Gerindra ini menilai, jika membawa bendera merah putih yang terdapat tulisan di dalamnya dinilai sebagai penghinaan, seharusnya bukan hanya Fahmi yang ditangkap.  Ini mengingat banyak hal serupa juga terjadi di masa lalu.

"Seperti saja konser Metallica. Kalau sekarang Kepolisian juga akan menyelidiki kasus tersebut, itu bagus tapi rasanya sangat terlambat. Padahal kejadiannya pada 2013. Di sini lah muncul kesan adanya diskriminasi," sambungnya.

Lebih lanjut, Fadli Zon meminta pihak Kepolisian untuk mencermati UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Sebab, sesuatu dikatakan sebagai bendera dan lambang negara, ada ketentuan yang mengikatnya. Baik itu ukuran dan masing-masing keperluannya.

"Tidak semua obyek yang merah putih dapat dikatakan sebagai bendera yang masuk dalam klasifikasi lambang negara," lanjutnya.

"Tindakan Nurul Fahmi bukan bentuk penghinaan terhadap bendera merah putih. Dia tidak menginjak, merobek, apalagi membakar. Tulisannya pun bukan berisi kalimat penghinaan. Itu kalimat tauhid. Kalimat yang sangat dihormati oleh umat Islam," pungkas Fadli Zon.(rmol)