Sidang Paripurna Akan Sahkan UU MD3 sebagai Usulan DPR

Selasa, 24 Januari 2017

foto internet

JAKARTA — riautribune : Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar sidang paripurna, Selasa (24/1/2017). Sejumlah agenda akan dibahas dalam sidang tersebut.

Salah satunya mengenai revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) terkait penambahan kursi pimpinan MPR dan DPR.

"Sekarang ini hanya mengesahkan bahwa ini menjadi usulan DPR," kata Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa. Jika sudah disetujui, maka DPR akan menunggu surat presiden, baru kemudian DPR akan membuat daftar inventarisasi masalah (DIM).

Sementara itu, pembahasan substansi akan dilakukan oleh alat kelengkapan Dewan (AKD). "Prosesnya hari ini tidak langsung memutuskan apakah tambah 1, 2, dan sebagainya," kata politisi Partai Demokrat itu.

Adapun agenda lain yang akan dibahas dalam sidang paripurna hari ini salah satunya adalah pengambilan keputusan terkait Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sebelumnya, PDI-P mengusulkan revisi terbatas UU MD3 berkaitan dengan penambahan kursi pimpinan DPR/MPR. Sebagai partai pemenang pemilu legislatif, PDI-P merasa layak mendapatkan kursi pimpinan.

Belakangan, Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ikut bersuara dan meributkan kursi pimpinan DPR/MPR. Gerindra mewacanakan penambahan satu kursi pimpinan MPR, di luar jatah PDI-P.

Sementara itu, PKB menginginkan penambahan satu kursi pimpinan DPR, di luar jatah PDI-P. Jika wacana ini disetujui, maka jumlah kursi pimpinan DPR dan MPR masing-masing akan tersedia untuk tujuh orang.(kmps)