Uang Logo 'Palu-Arit', Rizieq: Saya Tidak Memfitnah, Tidak Menuduh

Senin, 23 Januari 2017

foto Detik.com

JAKARTA - riautribune : Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab menegaskan tidak melakukan fitnah terkait dengan hologram mirip palu-arit dalam cetakan mata uang baru.

"Makanya saya diperiksa dalam rangka untuk memberi keterangan. Saya sampaikan saya tidak memfitnah, saya tidak menuduh. Saya berikan tadi semua uang kertas cetakannya dan kita buktikan ini," ujar Rizieq setelah diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/1/2017).

Rizieq mempersoalkan pilihan rectoverso logo hologram yang ada pada mata uang baru keluaran Bank Indonesia (BI). Rectoverso merupakan teknik cetak khusus pada uang kertas agar tidak mudah dipalsukan.

"Saya sudah selesai diperiksa sebagai saksi dan diajukan sebanyak 23 pertanyaan. Nah, intinya, perlu saya sampaikan semua pokok persoalannya adalah soal rectoverso. Nah jadi, menurut Bank Indonesia, bahwa teknologi pengamanan uang kertas dari pemalsuan dengan menggunakan teknologi rectoverso," imbuhnya.

BI, sambung Rizieq, seharusnya memilih logo hologram lain, bukan seperti yang digunakan pada mata uang baru. Logo hologram di uang baru disebut menimbulkan persepsi soal munculnya kembali simbol-simbol terkait dengan palu-arit, yang identik dengan PKI.

"Tadi saya sampaikan kepada penyidik, kami minta dengan hormat kepada pemerintah untuk memberikan penjelasan, kenapa ada ribuan, jutaan alternatif bentuk dalam rectoverso, kok yang dipilih pilihan gambar yang bisa memberikan persepsi mirip logo palu-arit. Ini membahayakan," tegasnya.

Soal hologram yang dipersoalkan Rizieq, Deputi Direktur Komunikasi BI Andi Wiana, pada Selasa (17/1), mengatakan logo hologram BI pada mata uang baru bukan bergambar palu-arit. Tampilan hologram tersebut merupakan satu unsur pengaman dalam mata uang rupiah agar tidak mudah dipalsukan.

Rizieq hari ini diperiksa dalam kasus yang sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan. Polisi menggunakan Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dengan kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengatakan UU ITE terkait dengan pengunggahan video ceramah Rizieq soal palu-arit oleh akun YouTube FPI TV. Sedangkan polisi belum memeriksa pemilik akun tersebut.(dtk)