Dewan Kecewa dengan Gubri

Jumat, 28 Agustus 2015

PEKANBARU-riautribune: DPRD Riau mengaku sangat kecewa terhadap Gubernur Riau, karena telah menerbitkan SK pelantikan beberapa Direktur Utama (Dirut) di beberapa BUMD milik pemprov Riau. Sementara Dirut itu tidak mengikuti proses fit and proper tes, yang mestinya proses tersebut melibatkan anggota DPRD Riau.

Anehnya lagi, ternyata penerbitan SK Gubernur itu sudah dua bulan lalu diteken. Bahkan, Dirut BUMD sudah berani melakukan mutasi terhadap kepala cabang dan staf. Padahal, menurut Ketua Komisi C DPRD Riau, Aherson jabatan Dirut itu baru bersifat sementara dan belum definitif karena belum disetujui dewan selaku lembaga pengawas eksekutif.

"Informasi ini baru kita terima. Jadi kita sangat terkejut dan kecewa jika pengangkatan Dirut di beberapa BUMD tidak melalui proses fit and proper tes. Sementara ternyata SK gubernur tersebut sudah diterbitkan sejak dua bulan lalu. Inikan sudah menyalahi aturan yang berlaku namanya," kata Aherson yang belum mau menyebutkan BUMD yang memiliki Dirut baru itu, kemarin.

Politisi Partai Demokrat ini berharap agar BUMD tersebut segera melakukan fit and proper tes. Ditambahkannya, dewan berharap Pemprov harus, memersiapkan waktu untuk melakukan fit and proper tes supaya mendapatkan Dirut definitif yang cocok untuk peningkatan kemajuan BUMD. "Untuk itu jangan biarkan sampai Dirut sementara ini mengobok-obok BUMD tersebut seperti sekarang ini. Itukan nantinya bisa menimbulkan kegaduhan," kata Aherson.

Namun, katanya, dalam waktu dekat komisi C DPRD Riau akan memanggil BUMD tersebut untuk dimintai keterangan. Apakah benar BUMD tersebut telah melakukan seperti laporan yang di terimanya beberpa waktu lalu  tentang pemutasian para pegawainya atau tidak.

"Minggu depan kita panggil BUMD tersebut. SK Gubernur sudah di tangan kita kopiannya. Kita mau tanya langsung apa statusnya dan apa benar ada mutasi karyawan. Kalau benar, kita akan laporkan ke Gubri. Itu, menjadi catatan kurang baik dari kita. Sebab perlu dingat, BUMD ini bukan perusahaan pribadi, ini milik pemerintah daerah. Jadi tidak bisa melakukan kebijakan semena-mena," tegas Aherson. (iin)