Bos Peruri: Cuma Kita yang Berhak Cetak Uang Rupiah

Rabu, 18 Januari 2017

foto okezone.com

KARAWANG  -  riautribune : Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) menepis isu mengenai pencetakan uang Rupiah tahun emisi 2016 oleh pihak swasta.

Direktur Utama Perum Peruri Prasetio mengatakan, tugas pencetakan uang jelas tertuang dalam Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam beleid tersebut, pasal 14 berbunyi pencetakan rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia dan pencetakan tersebut dilaksanakan di dalam negeri dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Kami telah menjalankan pencetakan uang Rupiah sekarang uang NKRI sejak perusahaan ini berdiri pada 1971. Kami bangga bisa menjalankan tugas negara tersebut dengan baik," tegas dia di Pabrik Pencetakan Uang Peruri, Rabu (18/1/2017).

Dia menegaskan, bila mengacu pada amanat UU, tidak ada perusahaan manapun di Indonesia yang bisa mencetak uang NKRI kecuali Peruri. Untuk itu, masyarakat diharapkan tidak terpengaruh dengan isu mengenai rupiah yang beredar di media sosial.

"Tidak ada perusahaan manapun di Indonesia yang mampu mencetak uang NKRI, kecuali Peruri. Jadi isu yang berkembang selama ini, sama sekali tidak benar. Saya persilakan rekan-rekan media melihat proses pencetakan tersebut secara langsung dengan prosedur ketat yang harus dilalui," tegasnya lagi.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pasca peluncuran uang rupiah tahun emisi 2016, beredar isu negatif di media sosial. Beberapa di antaranya uang rupiah yang mirip dengan yuan hingga pencetakan yang dilakukan oleh swasta.

Bahkan di media sosial disebut percetakan yang berinisial PT PB di daerah Kudus disebut-sebut sebagai pencetak uang rupiah tahun emisi 2016.(okz)