BKD Pelalawan Tahun 2016 Berhentikan 4 ASN

Rabu, 18 Januari 2017

illustrasi Internet

PELALAWAN - riautribune : Di tahun 2016 lalu, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan daerah (BKP2D) Kabupaten Pelalawan telah memberhentikan empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) atas berbagai kasus dan pelanggaran pada tahun 2016.

Dimana jumlah empat orang ASN yang diberhentikan di tahun 2016 tersebut, meningkat jika dibandingkan di tahun sebelumnya yakni 2015, dimana BKD hanya memberhentikan dua orang ASN saja.

" Ya, di tahun 2015 lalu, kita hanya memberhentikan ASN yang terlibat kasus pelanggaran dua orang saja. Tapi di tahun 2016, kita memberhentikan empat orang ASN dikarenakan melakukan pelanggaran berat," ujar Kepala BKP2D Kabupaten Andi Yuliandri SKom melalui Kabid Pembinaan & Diklat Darlis, Selasa (17/1) di Pangkalankerinci.

Lanjutnya, empat orang ASN yang diberhentikan itu dikarenakan melakukan pelanggaran PP 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN. Dimana satu dari ASN tersebut tidak pernah masuk kerja. Sedangkan aturan dalam PP 53 tahun 2010 itu, jika seseorang tak masuk kerja selama 46 hari atau lebih maka hukumannya adalah diberhentikan.

" Namun demikian, sebelumnya kita sudah memberikan tahapan hukuman. Artinya, kita tidak serta merta langsung memberhentikan ASN ini," sebutnya.

Kemudian, sambung Darlis, pemberhentian dua orang ASN lainnya, karena terlibat dalam kasus pidana. Kedua orang tersebut hukumannya sama-sama sudah inkrah, sehingga sudah ada keputusan tetap.

Dimana salah seorang dari ASN tersebut, terlibat dalam kasus narkoba. Sedangkan satu ASN lainnya, terlibat dalam kasus tindak pidana percobaan pembunuhan pada Kepala Sekolah SMKN 1 Uku.(fr)