Satya Dorong Panja Pengawasan Minerba

Rabu, 18 Januari 2017

foto internet

JAKARTA - riautribune : Komisi VII DPR menanggapi positif terbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) 1/2017 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Minerba yang mengatur kebijakan hilirisasi dan pelonggaran ekspor konsentrat mineral. Komisi VII pun mendorong terbentuknya Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi implementasi PP Minerba tersebut.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Satya Widya Yudha usai pelantikan dirinya sebagai pimpinan Komisi VII DPR menggantikan Fadel Muhammad, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1). Menurutnya, dikeluarkannya PP Minerba diharapkan dapat meminimalisir kegaduhan di sektor Minerba saat ini.

"Kita berharap, industri yang mendapatkan kemudahan ekspor konsentrat mineral atau ore mineral kadar rendah harus tunduk dan mematuhi perubahan dari rezim Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sesuai dengan Pasal 102 dan 103 UU Minerba Nomor 4/2009," jelas Satya.

Poin penting lain yang menjadi sorotan politisi Partai Golkar itu menyangkut divestasi 51 persen bagi perusahaan pertambangan mineral dan batubara yang harus dilaksanakan secara konsisten, penciutan lahan pertambangan sesuai dengan UU Minerba serta melaksanakan kewajiban tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi industri sektor minerba dalam negeri.

"Oleh karena itu, Komisi VII DPR mendorong dibentuknya Panja untuk mengawasi implementasi PP Minerba tersebut agar tetap konsisten. Kita harapkan, masa persidangan III ini bisa terbentuk," jelasnya.

Sebagai pimpinan Komisi VII yang baru dilantik, Satya juga menyatakan optimismenya bahwa tugas komisi bidang energi ini mampu menyelesaikan pembahasan dua revisi UU yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Yaitu, RUU Migas dan RUU Minerba. Seperti diketahui, dua RUU tersebut telah dibahas di Komisi VII sejak periode 2009-2014 lalu yang belum juga tuntas hingga saat ini.

"Kita optimis RUU Migas dan RUU Minerba bisa dituntaskan tahun ini. Kita efektifkan waktu yang ada, dan saya sebagai pimpinan Komisi VII punya tanggung jawab moral untuk menyelesaikan pembahasan menjadi UU," tukasnya.(rmol)