Komisi III DPR Akan Tanya Kapolri soal Kapolda Jadi Pembina Ormas

Selasa, 17 Januari 2017

foto internet

JAKARTA - riautribune : Komisi III DPR telah menjadwalkan rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam waktu dekat. Kesempatan tersebut akan dipergunakan untuk mendalami sejumlah hal penting. Salah satunya berkaitan dengan status Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan yang berstatus Ketua Dewan Pembina Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).

"(Raker dengan Kapolri) minggu depan," kata anggota Komisi III Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2017). Dalam Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, dijelaskan bahwa penegak hukum yang nasih aktif tidak diperbolehkan duduk dalam satu organisasi yang tidak memiliki keterkaitan dengan instansinya.

Hal itu diharapkan tidak akan menimbulkan konflik kepentingan, terlebih jika organisasi yang bersangkutan terkena kasus hukum. "Pembina, pengawas, dari satu organisasi, baik organisasi kemasyarakatan bahkan organisasi olahraga. Apalagi kalau dia punya kewenangan," ujar Arsul.

"Kecuali organisasi yang nenyangkut lembaganya sendiri. Pembina Bhayangkari, misalnya. Itu lain," kata dia. Kemarin, massa Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Dalam aksi ini mereka menuntut agar Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mencopot Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan dari jabatannya karena dianggap membiarkan pecahnya kerusuhan antara FPI dan LSM GMBI di Bandung, Jawa Barat, pada pekan lalu.

Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto menegaskan bahwa Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan telah mendapat persetujuan pimpinan Polri untuk menjadi Ketua Dewan Pembina Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).

Dengan demikian, Anton dianggap tak menyalahi Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, tepatnya Pasal 16 poin (d). Pasal tersebut berbunyi "Setiap anggota Polri dilarang menjadi pengurus dan atau anggota LSM dan ormas tanpa persetujuan dari pimpinan Polri".(kmps)