Menag: Unjuk Rasa FPI Diakui Konstitusi, Tapi Jangan Anarkis

Senin, 16 Januari 2017

foto internet

JAKARTA - riautribune : Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan setiap warga negara atau organisasi kemasyarakatan berhak untuk menyampaikan aspirasi. Karena itu dijamin oleh konstitusi.

"Maka setiap warga negara punya hak untuk mengekspresikan aspirasi politiknya," jelas Menag Lukman saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/1).

Dia mengungkapkan itu terkait unjuk rasa yang digelar Front Pembela Islam pagi ini di Mabes Polri untuk mendesak Kapolri mencopot Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan. Namun, politikus senior PPP ini mengingatkan demo tersebut tidak boleh menyimpang dari aturan yang berlaku.

Makanya dia mengimbau semua pihak termasuk aparat penegak hukum untuk memahami betul aturan yang berlaku tersebut sehingga unjuk rasa berlangsung tidak menimbulkan kerugian bagi pihak manapun.

"Oleh karena itu, kita harap mereka-mereka yang melakukan demo mematuhi aturan yang berlaku, tidak anarkis, tidak melakukan pengrusakan-pengrusakan fasilitas sosial dan demonstrasi itu betul-betul menyampaikan aspirasi bukan untuk tujuan-tujuan yang lain," harapnya.(rmol)