Kasus Makar, Kapolri: Hukum Tidak Bisa Diintervensi!

Sabtu, 14 Januari 2017

foto internet

JAKARTA - riautribune : Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan makar. "Kita kembali ke fakta hukum, tolong jangan dipotong. Kalau fakta hukumnya kuat pasti kita akan ajukan (ke pengadilan). Itu namanya proses hukum. Kalau faktanya tidak kuat kita akan hentikan. Itu aja prinsip kita," kata Tito di Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2017).

Oleh karena itu, mantan Kapolda Metro Jaya ini menegaskan kepada semua pihak agar jangan melakukan intervensi terhadap Polri. "Jadi intervensi tidak boleh. Hukum tidak boleh diintervensi. Hukum itu harus melihat fakta hukumnya. Prinsipnya itu, dihentikan kalau enggak kuat, diajukan kalau itu kuat," tukasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta Polri agar kasus dugaan tindakan makar terhadap Racmawati Soekarnoputri dan tersangka lainnya dihentikan dengan mengeluarkan surat perintah pengehentian penyidikan (SP3).(okz)