DPR Minta Menag Jelaskan Soal Penggunaan Dana Haji Untuk Infrastruktur

Sabtu, 14 Januari 2017

foto anggota Komisi VIII DPR RI Malik Haramain

JAKARTA - riautribune : DPR melalui Komisi VIII bakal memanggil Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin terkait adanya keinginan pemerintah untuk memakai dana haji untuk membangun infrastruktur.

Pemanggilan dilakukan karena Komisi VIII DPR tidak mau berspekulasi mengenai kemungkinan pemerintah tetap ngotot memakai dana haji tersebut tanpa meminta persetujuan Komisi VIII DPR dengan mengeluarkan PP.

Begitu kata anggota Komisi VIII DPR RI Malik Haramain dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/1). "Makanya kita (Komisi VIII) akan memanggil Menag untuk mengklarifikasi soal itu semua," kata politisi PKB tersebut.

Melalui pemanggilan tersebut, Menag bisa menjawab banyak hal, termasuk kemungkinan cara yang ditempuh pemerintah memakai dana haji dengan membuat PP tanpa persetujuan Komisi VIII DPR.

Lebih lanjut, Malik mengungkapkan bahwa sebenarnya pemerintah bisa mencari sumber dana lain untuk membangun infrastruktur, bukan dengan menggunakan dana haji.

"Semisal program-program yang dianggap tidak penting, tidak urgent dialihkan ke infrastruktur. Toh kemarin banyak mitra Komisi VIII yang anggarannya dipotong. Kemenag saja dikurangi sampai Rp 1,4 triliun, kemensos juga dikurangi," kata Malik.(rmol)