Ketua DPRD Kuansing Sarankan Merekrut Eks Honorer

Jumat, 13 Januari 2017

illustrasi Internet

TELUK KUANTAN - riautribune : Sejalan dengan akan disahkannya revisi UU Aparat Sipil Negara (ASN) oleh DPR RI, Ketua DPRD Kuantan Singingi, Andi Putra SH MH memberikan saran kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi soal pentingnya kembali merekrut eks honorer yang sementara diberhentikan.

Pasalnya, Pemerintah Pusat bersama DPR RI melalui revisi UU ASN ini memberi sinyal untuk mengangkat honorer menjadi Calon Aparat Sipil Negara (CASN). Sehingga Pemkab Kuansing diharapkan benar-benar memperjuangkan hak-hak eks honorer ini.

"Memang SK honorer ini hanya berlaku satu tahun. Kalau ada nanti pengangkatan, tentu mereka berharap SK-nya itu diperpanjang. Jika terputus, tentu peluang diangkat menjadi CASN itu bisa hilang," ujar Andi Putra saat berbincang-bincang dengan wartawan, Kamis (12/1/2017).

Kendati belum disahkannya revisi UU ASN tersebut, pihaknya selaku pimpinan lembaga wakil rakyat di Kuansing meminta Bupati Mursini memperpanjang kontrak kerja sebanyak 2.949 eks honorer ini.

"Kalau tidak diperpanjang, tentu hak-hak mereka yang berpotensi diangkat menjadi ASN tanggal. Makanya, kami minta SK itu diperpanjang," sarannya lagi.

Jika alasan pemerintah merekrut honorer ini adalah soal angggaran, pihaknya di DPRD Kuansing tidak mempersoalkan, dan siap menganggarkan. Dan kalau ada rekrutmen honorer yang baru oleh Pemkab Kuansing, Ketua DPRD Kuansing ini pun mempersilahkan, tentunya disesuaikan dengan aturan terbaru nantinya.

"Kalau memang dibolehkan, silahkan rekrut honorer yang baru. Tapi kami menyarankan, honorer yang lama harus dipertahankan, karena mereka (sesuai revisi UU ASN) ada harapan diangkat menjadi pegawai negeri. Kalau untuk anggaran, bisa kita musyawarahkan, tak ada yang tak bisa untuk kepentingan masyarakat," tegasnya.(wn)