Wiranto: Akan Ada Regulasi Denda Terkait Hoax

Rabu, 11 Januari 2017

foto tmpo

JAKARTA - riautribune : Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto membenarkan bahwa akan ada regulasi perihal denda dan pencabutan berita yang berkaitan dengan hoax atau kabar bohong. Hal itu, kata pendiri Partai Hanura tersebut, tengah digodok. "Ya, nanti akan ada sendiri pasal-pasalnya," ujar Wiranto saat dicegat di Istana Kepresidenan, Selasa, 10 Januari 2017.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menyampaikan bahwa pemerintah serius mencegah penyebaran berita hoax baik di media massa maupun media sosial. Salah satu bentuk keseriusan itu adalah menerapkan sanksi berupa denda terhadap mereka yang memfasilitasi penyebaran hoax, tak terkecuali media sosial seperti Facebook.

Aturan sanksi itu, klaim Teten, mengacu pada kebijakan serupa di Jerman yang terbukti sukses. Dan, kata mantan pegiat anti-korupsi ICW tersebut, denda bukan satu-satunya hukuman karena akan diikuti desakan pencabutan konten hoax dalam waktu 1 x 24 jam.

Wiranto melanjutkan bahwa aturan soal denda terkait hoax akan berlaku bersama Badan Siber (Cyber) Nasional. Badan Cyber Nasional sendiri akan mengacu pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik. "Kami mengacu pada undang-unang itu untuk beraksi," ujar Panglima TNI periode 1998-1999 tersebut.(tmpo)