FPI Ikut Bela Negara, Fadli Zon: Setiap WNI Berhak Ikut

Senin, 09 Januari 2017

foto Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon

JAKARTA - riautribune : Pangdam III Siliwangi Mayor Jenderal TNI Muhammad Herindra resmi mencopot Dandim Lebak, Banten, Letkol Czi Ubaidillah. Pencopotan ini dilakukan karena Ubaidillah menggelar latihan bela negara untuk Front Pembela Islam (FPI) pada 5 hingga 6 Januari 2017 tanpa berkoordinasi dengan Danrem maupun Pangdam III/Siliwangi.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai siapa pun warga negara Indonesia (WNI) berhak mengikuti kegiatan bela negara, termasuk masyarakat yang aktif mengikuti organisasi masyarakat (ormas).

"Ini menurut saya juga mestinya tidak perlu sedrastis itu. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kedudukan sama, mereka juga WNI, siapa pun berhak untuk ikut dalam bela negara, ormas apa pun (juga berhak)," jelas Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/1/2016).

Menurut Fadli, semakin banyak masyarakat dari berbagai latar belakang yang mengikuti bela negara, maka semakin bagus pula untuk meningkatkan komitmen masyarakat terhadap NKRI dan Pancasila.

"Selama dia punya komitmen terhadap NKRI, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, dan lain-lain saya kira ini berarti satu hal sangat positif. Justru harus dikembangkan," tegasnya.

Fadli mengungkapkan bela negara seharusnya bisa dikembangkan lebih luas lagi. Tak hanya soal komitmen membela NKRI dan Pancasila, namun juga bela negara dalam kepentingan ekonomi dan kepentingan nasional lainnya.

Lebih jauh, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menjelaskan program bela negara dapat dikembangkan melalui aturan dan dasar hukum yang lebih kuat seperti undang-undang (UU) tersendiri. Masalah ini menurut Fadli perlu dikaji secara mendalam dan membutuhkan biaya yang sangat besar, sementara dana yang dimiliki negara sangat terbatas.

"Saya kira bisa dipikirkan. Di negara-negara lain ada national services, wajib militer, dan semacamnya, tapi kita belum mengarah ke sana walau wacana sudah lama. Di kita belum diatur, mungkin ada baiknya ke depan ada regulasi yang lebih kuat," paparnya.

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa FPI bersama Dandim 06/03 Lebak menggelar latihan Pendahuluan Bela Negara di Kabupaten Lebak, Banten, pada Kamis 5 Januari 2017. Akibatnya, Komandan Daerah Militer (Dandim) 06/03 Lebak, Letkol Czi Ubaidillah, dinyatakan bersalah oleh Kodam III/Siliwangi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan oleh Kodam III/Siliwangi terhadap Dandim Lebak, ditemukan kesalahan prosedur yaitu Dandim tidak melapor terlebih dahulu baik kepada Danrem maupun Pangdam III/Siliwangi sebelum menyelenggarakan kegiatan bela negara tersebut," kata Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) III Siliwangi, Letkol Arh M Desi Ariyanto, Minggu 8 Januari 2017.(okz)