DPR: Pengibaran Bendera OPM di KJRI Tindakan Kriminal

Senin, 09 Januari 2017

foto internet

JAKARTA - riautribune : Komisi I DPR menilai pengibaran bendera Papua merdeka di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Melbourne pada Jumat 6 Januari 2016 merupakan tindakan kriminal sehingga Kepolisian Australia harus menyelidiki siapa penerobos yang mengibarkan bendera tersebut, kata anggota Komisi I DPR Charles Honoris.

"Aksi pengibaran bendera Papua Merdeka di KJRI Melbourne adalah tindakan kriminal, kepolisian Australia harus menangkap dan mengusut pelaku yang dengan ilegal memasuki KJRI Melbourne," kata Charles di Jakarta, Minggu (8/1/2018).

Dia mengatakan perwakilan diplomatik ialah wilayah extrateritorial yang artinya termasuk wilayah kedaulatan negara yang diwakili. Karena itu menurut dia, KJRI Melbourne adalah wilayah kedaulatan Indonesia sesuai dengan dan dilindungi oleh hukum internasional.

"Oleh karena itu, sebagai 'host country', pemerintah Australia wajib memastikan dan meningkatkan perlindungan terhadap semua properti diplomatik RI disana," ujarnya. Ia menilai bahwa Australia adalah mitra penting bagi Indonesia khususnya dalam sektor perdagangan, pariwisata dan penanganan pidana terorisme.

Karena itu menurut dia, semua pihak harus menjaga kedaulatan, harga diri dan martabat bangsa dengan kepala dingin untuk kepentingan nasional. "Saya melihat ada upaya memprovokasi hubungan Indonesia dengan Australia menjelang kunjungan Presiden Jokowi ke Australia," ujar Charles.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Australia harus menunjukkan keseriusannya memproses tindak pidana itu karena berpotensi mengganggu hubungan bilateral Indonesia-Australia.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia mengecam keras tindakan kriminal yang menerobos dan mengibarkan bendera Organisasi Papua Merdeka, di dalam kompleks Konsulat Jenderal Indonesia di Melbourne, Australia.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, melalui pernyataan pers, di Jakarta, Sabtu, menyampaikan pemerintah telah mengirimkan protes kepada pemerintah Australia, serta meminta agar pelaku ditangkap dan dihukum dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Menurut informasi dari Konsulat Jenderal Indonesia di Melbourne, tindakan kriminal simpatisan kelompok separatis itu terjadi pada Jumat, sekitar pukul 12.50 waktu setempat, saat sebagian besar staf di perwakilan resmi Indonesia itu tengah melakukan ibadah sholat Jumat.

Pelaku menerobos gedung apartemen tetangga Konsulat Jenderal Indonesia di Melbourne, dan kemudian memanjat pagar tembok premis Indonesia itu, yang tingginya lebih dari 2,5 meter.

Adalah kewajiban negara tuan rumah yang menghormati kedaulatan negara sahabat untuk wajib menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar presmis resmi negara yang membuka hubungan diplomatik dengan negara itu.

Hal serupa selalu dilakukan Indonesia terhadap semua kompleks perwakilan resmi negara sahabat di Indonesia. Bahkan terdapat satuan khusus dari Kepolisian Indonesia yang juga ditugaskan untuk itu.

Selain menyampaikan protes, pemerintah Indonesia juga mengingatkan tanggung jawab pemerintah Australia untuk melindungi perwakilan diplomatik dan konsuler yang berada di wilayah yuridiksinya, sesuai Konvensi Wina 1961 dan 1963 tentang Hubungan Diplomatik dan Konsuler.

Karena itu, Nasir menambahkan, pemerintah Indonesia meminta otoritas Australia untuk memastikan dan meningkatkan perlindungan terhadap semua properti diplomatik dan konsuler RI.(okz)