Irwasda: Sanksi Sudah Diatur

Jumat, 06 Januari 2017

ilustrasi internet

PEKANBARU - riautribune : Kepolisian Daerah (Polda) Riau makin gencar melakukan 'bersih-bersih' di internalnya. Setelah menjatuhkan sanksi tegas terhadap belasan personelnya lantaran terlibat Pungli di 2016 lalu, maka target selanjutnya adalah 'mengendus' aparat yang diduga terlibat KKN.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Riau, Kombes Pol Suwarno. Pihaknya berjanji akan memperketat pengawasan terhadap jajarannya, guna mengantisipasi peluang terjadinya KKN.

"Pasti, kita selalu mengawasi personel, terutama itu di bagian Sentra Pelayanan. Tujuanya memperkecil dan meniadakan peluang KKN, ini sesuai dengan bidang tugas fungsi Itwasda (Inspektorat Pengawasan Daerah)," yakin Kombes Suwarno.

Lalu apa sanksinya bagi aparat yang kedapatan melakukan pelanggaran tersebut? "Siapa berbuat dan siapa yang melanggar, sanksinya sudah kita atur. Tentu ada ketentuan yang mengiringinya. Kita pasti proses dan melaksanakan itu," pertegasnya.

Sepanjang 2016 tercatat ada sekitar 45 polisi yang terpaksa diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Mereka semua dijatuhi sanksi karena terlibat berbagai kasus, hingga kriminalitas. Paling dominan adalah personel berpangkat Brigadir.

Terlepas dari itu, ada juga polisi yang mendapat rewards karena prestasinya. Data yang dirangkum, ada sekitar 5.674 personel meraih penghargaan (2016, red), berupa promosi jabatan, pendidikan, kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat hingga tanda kehormatan.(grc)