Pemerintah Diminta Berpikir Ulang Naikkan Biaya STNK dan BPKB

Jumat, 06 Januari 2017

foto internet

JAKARTA - riautribune : Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto, meminta pemerintah berpikir ulang untuk menaikkan biaya STNK dan BPKB. Pasalnya, keputusan tersebut akan berdampak buruk bagi masyarakat menengah ke bawah.

Menurutnya, pemerintah harus berpikir lebih jernih karena saat ini beban ekonomi masyarakat cukup berat. Ia pun mencontohkan harga bahan pokok seperti cabai rawit yang melambung tinggi hingga Rp100 ribu.

"Ini menunjukkan nilai keekonomiannya kan, daya beli masyarakat ekonomi menengah ke bawah mengalami penurunan. Nah, kalau sekarang masyarakat menengah ke bawah tidak punya kemampuan untuk mengonsumsi produk dan jasa dalam negeri, akibatnya nilai ekonominya menjadi turun kembali," kata Agus saat dihubungi, Kamis (5/1/2017).

Selain itu, kenaikan harga kebutuhan pokok membuat perusahaan dan pabrik-pabrik di Indonesia ikut terkena dampaknya karena kesulitan memasarkan produk. "Lama-lama perusahaan akan alami kebangkrutan, kalau bangkrut akan ada PHK dan memperkeruh keadaan," paparnya.

Diketahui, pemerintah akan menerapkan tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat pada 6 Januari 2017. Tarif baru yang akan berlaku secara nasional tersebut didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Peraturan ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).(okz)