Masinton : Setoran untuk Promosi Jabatan Banyak Terjadi di Daerah

Rabu, 04 Januari 2017

foto internet

JAKARTA - riautribune : Praktik penarikan "setoran" dalam proses rotasi dan mutasi jabatan dianggap sudah merupakan hal umum di Indonesia. Seperti kasus yang menyeret Bupati Klaten Sri Hartini yang dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu.

Anggota Komisi III Masinton Pasaribu mengatakan, baik di kabupaten/kota maupun provinsi, praktik tersebut kerap terjadi. Saat sang kepala daerah membutuhkan uang, saat itu lah ia merotasi sejumlah pejabat.

"Fenomena itu menjadi rahasia umum. Setiap pengangkatan, rotasi, selalu dijadikan "ATM" oleh kepala daerah," ujar Masinton saat dihubungi, Selasa (3/1/2017).

Ia menuturkan, biasanya praktik tersebut dilakukan oleh kepala daerah yang tidak memiliki orientasi jangka panjang. Sehingga rotasi dan mutasi jabatan dijadikan sumber "penghasilan". Ia pun mengapresiasi langkah KPK menangkap tangan Sri Hartini karena praktik penarikan "setoran" tersebut.

Masinton menegaskan, praktik semacam ini perlu terus dimonitor dan diawasi. Peristiwa yang menimpa Sri Hartini diharapkan menjadi titik awal berhentinya praktik tersebut.

"Kami Komisi III mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh institusi penegak hukum, baik itu Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK untuk melakukan monitoring baik itu pencegahan maupun penindakan terhadap pungli yang selama ini berlangsung di berbagai daerah," ucapnya.

Adapun Sri sebelumnya tertangkap tangan bersama tujuh orang lainnya pada Jumat (30/12/2016). Dari delapan orang yang ditangkap, KPK hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sri dan Suramlan. Penyuapan tersebut berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan dalam pengisian perangkat daerah di Kabupaten Klaten.(kmps)