Bupati Siak Kembali Kukuhkan Said Hamzah Jabat Sekdakab

Sabtu, 31 Desember 2016

SIAK SRI INDRAPURA, - riautribune : Drs H Tengku Said Hamzah kembali dikukuhkan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Siak. Dimana, jabatan ini sudah diemban Said Hamzah sejak awal tahun 2014 lalu. Prosesi pengukuhan jabatan Sekdakab itu dilakukan Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi di Kantor Bupati Siak, Jumat (30/12/2016), seiring diperbarui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mulai diberlakukan awal tahun 2017 ini.

"Sekda itu tugasnya sangat berat, sebagai ketua tim pengelola keuangan daerah, saudara harus bisa memenej, sehingga tata kelola anggaran kita bisa lebih baik," pesan Syamsuar kepada Said Hamzah.

Turunnya pendapatan negara akibat anjloknya harga minyak dunia, lanjut Bupati, sangat berpengaruh terhadap pendapatan daerah. Apalagi penerimaan pajak tidak memenuhi target, sehingga berpengaruh dalam semua sektor.

"Saya instruksikan dinas yang mengelola keuangan agar bekerja lebih cermat lagi, sehingga bisa membantu tugas-tugas Sekdakab," ujarnya.

Kepada pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), agar mengikuti arahan dan kebijakan Sekdakab, sehingga memahami mana program prioritas, mana yang tidak. "Tolong perhatikan amanah ini agar menjadi acuan bagi semua pimpinan SKPD dalam bekerja," tegasnya.

"Soal pengelolaan anggaran keuangan ini, saya selalu cerewet. Sebab pengalaman saya bekerja, selalu berhati-hati. Makanya saya selalu wanti-wanti agar kalian cermat dalam bekerja, sesuai aturan berlaku," pungkas Syamsuar.

Pengukuhan Sekdakab Siak ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3116/M.PAN/09/2016 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan struktural, jika mengalami perubahan nama jabatan atau perubahan fungsi tugas jabatan, maka PNS yang bersangkutan dilantik dan diambil sumpahnya kembali.

Pengukuhan Sekdakab Siak berdasarkan Surat Keputusan Bupati Siak Nomor 549/HK.KPTS/2016 tentang pengukuhan/pengangkatan kembali pejabat pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Siak.(grc)