Okky Asokawati: Moratorium Kebijakan Bebas Visa

Kamis, 29 Desember 2016

foto internet

JAKARTA - riautribune : Pemerintah diminta melakukan evaluasi sekaligus memoratorium kebijakan bebas visa terkait dengan upaya menggenjot pariwisata di Indonesia. Perlu dikaji apakah kebijakan bebas visa tersebut berbanding lurus dengan perolehan devisa.

Demikian saran yang disampaikan Anggota Komisi IX DPR, Okky Asokawati, Kamis (29/12), menanggapi polemik keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Tiongkok yang ramai diberitakan media masa.

Politisi yang juga menjabat Sekretaris Dewan Pakar DPP PPP itu mengatakan, evaluasi bebas visa ini juga merupakan rekomendasi dari Panitia Kerja TKA DPR. Lebih jauh dikatakan, penjelasan pemerintah soal jumlah tenaga kerja asal Tiongkok yang jumlahnya hanya 21 ribu tenaga kerja dapat dimaklumi. Informasi tersebut tentu berpijak pada data resmi yang masuk di Kementerian Ketenagakerjaan. Kemnaker tentu mendata dari perusahaan yang secara legal menggunakan tenaga kerja asing khsususnya dari Tiongkok.

Namun lanjut Okky, penjelasan pemerintah tersebut tentu belum bisa menjawab tentang munculnya banyak laporan dari berbagai daerah di Indonesia tentang aktivitas tenaga kerja khususnya dari Tiongkok yang bekerja di sektor pekerjaan kasar. Informasi yang muncul tentu bukanlah informasi yang sifatnya hoax, karena bersumber dari aparat pemerintahan daerah.

"Poin ini yang tentu menjadi persoalan yang perlu ditelusuri pemerintah," tegas Okky dalam rilis yang diterima redaksi.

?Terkait dengan munculnya TKA dari Tiongkok yang tidak terdata secara resmi oleh Kemnaker, bisa saja karena kebijakan bebas visa dalam rangka menggenjot sektor pariwisata kita. Masalahnya, bagaimana pemerintah melakukan monitor terhadap kunjungan wisman khsususnya dari Tiongkok yang berganti baju menjadi tenaga kerja di Indonesia.

"Di sini lubang masuknya TKA ilegal khsusunya dari Tiongkok," ujar Okky.

Kemnaker diminta menambah jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan yang rasio idealnya adalah 1 pegawas mengawasi 5 perusahaan. Saat ini yang terjadi tenaga pengawas tidak seimbang dengan jumlah perusahaan yang diawasi. Contoh di DKI Jakarta, jumlah perusahaan sekitar 9.000 namun tenaga pengawas tidak sampai 100 pegawai. Dengan adanya jumlah rasio tenaga pengawas yang ideal ini diharapkan dapat melakukan pemantauan secara persisi terhadap TKA.

Akhirnya Okky menghimbau pemerintah khsususnya Kemnaker untuk menelusuri informasi apapun yang muncul di daerah baik bersumber dari Pemda dan masyarakat luas terkait keberadaan TKA asal Tiongkok yang bekerja di sektor pekerjaan kasar.

"Upaya cek and rechek terhadap informasi apapun yang muncul di lapangan jauh lebih baik dilakukan daripada acuh terhadap informasi yang muncul dari masyarakat," tukasnya.(rmol)