Edwar Sanger: ASN Yang Perpanjang Libur Natal Akan Diberikan Sanksi

Rabu, 28 Desember 2016

foto antara

PEKANBARU - riautribune : Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga honor yang kedapatan memperpanjang libur pascacuti Natal tanpa keterangan.

"Siapa yang bolos tadi akan ada sanksinya sesuai aturan," kata Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Pekanbaru Edwar Sanger di Pekanbaru, Selasa.

Edwar menjelaskan pihak Pemko jelas tegas bagi pegawai yang bolos dan mencoba menambah libur tanpa keterangan pasti. Ini dibuktikan pada hari pertama masuk kerja pascacuti Natal, pihaknya  langsung melakukan inspeksi mendadak ke tiga dinas pelayanan yang penting harus buka hari pertama.

Pada Sidak di tiga dinas ini didapati banyak pegawai yang bolos. Maka sesuai UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi mereka yang meliburkan diri tanpa berita akan diberi sanksi.

"Nanti yang bolos tak masuk hari ini akan dipotong Tambahan Penghasilan Prestasi Kerja (TP2K) dan ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian Daerah," tegas Edwar.

Di sisi lain Sidak yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru M Noer berlangsung pagi hari pada tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Seperti di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Koperasi dan UMKM serta Dinas Pendapatan Daerah. Kebetulan berada pada satu kawasan perkantoran.

"Di tiga Dinas ini terdapat 38 pegawai yang tidak masuk dengan berbagai alasan," terang M Noer. Ia merinci seperti di Disperindag, diketahui ada 17 pegawai dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak hadir dari 82 pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terdiri dari 10 ASN yang tidak hadir tanpa keterangan, satu izin dan lima cuti. "Yang THL ada 14, tidak hadir satu orang," kata Sekda Kota Pekanbaru, M Noer.

Sementara, di Dinas Koperasi dan UMKM, dari 50 ASN, ada delapan ASN yang tidak hadir tanpa keterangan, tiga ASN izin dan tiga ASN cuti. Sedangkan jumlah THL 13 orang, satu tidak hadir.

"Di Dispenda, jumlah ASN 48 orang. Satu tidak hadir, tiga izin, tiga sakit dan dan dua cuti. THL-nya 36 orang. Tidak hadir empat orang dan izin dua orang," jelasnya mengakhiri.(antr)