Wakil Ketua DPR: Keputusan Hukum Soal Ahok Harus Diterima

Selasa, 27 Desember 2016

foto internet

JAKARTA - riautribune : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dipimpin Dwiyarso Budi Santiarto, menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum dan terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Pernyataan itu dikeluarkan majelis hakim melalui sidang putusan sela yang digelar di PN Jakarta Utara, hari ini, Selasa (27/12). Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan bahwa semua pihak harus menghormati keputusan hukum yang telah diambil oleh pengadilan.

"Karena kita juga menganut asas hukum. Di NKRI ini asas hukum menjadi panglimanya," ujarnya ketika ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/12).

Pasalnya menurut dia, proses hukum Ahok sesungguhnya masih jauh. Masih ada tingkat banding, kasasi dan lain sebagainya. "Yang jelas kita harus mendorong aparat melaksanakan pengadilan ini secara terang benderang transparan dan akuntabel," demikian Agus.(rmol)