Hari Ini Hakim Putuskan Perkara Ahok Lanjut atau Tidak

Selasa, 27 Desember 2016

foto internet

JAKARTA – riautribune : Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali digelar pada hari ini, Selasa (26/12/2016).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan sela. Majelis hakim akan memutuskan akan melanjutkan perkara Ahok atau tidak. Putusan sela itu akan mempertimbangkan dakwaan, eksepsi, dan tanggapan atas eksepsi dalam sudah sidang sebelumnya.

Sidang yang ketiga kalinya ini masih akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada Nomor 17, Jakarta Pusat.

"Sidang besok (hari ini) masih di Gajah Mada," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (26/12/2016) malam.

Argo tak menyebutkan alasan sidang kali ini masih dilangsungkan di kawasan Gajah Mada. Ia mengaku masih akan berkoordinasi ke pihak PN Jakarta Utara terlebih dahulu.

"Nanti saya koordinasi dulu dengan pihak pengadilan karena wewenang ada di pengadilan," kata Argo.

Sebelumnya, Humas PN Jakut Didik Wuryanto mengatakan bahwa sidang lanjutan Ahok yang akan diadakan pada hari ini tetap digelar di Gedung eks Pengadilan Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Menurut Didik, meski Mahkamah Agung (MA) telah membolehkan lokasi persidangan dipindahkan ke Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, pihaknya masih menunggu putusan sela yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto apakah akan melanjutkan perkara Ahok atau tidak.

"Sidang putusan masih di Gajah Mada karena untuk pemindahan kita lihat hasil putusan sela besok. Kalau majelis hakim menerima eksepsi terdakwa dan pengacara, artinya sidang akan berakhir dan enggak jadi pindah lokasi‎," kata Didik.

"Kalau ditolak eksepsi terdakwa dan pengacara dilanjut agenda pemeriksaan saksi di Auditorium Kementan, tapi‎ nanti keputusannya dibacakan majelis hakim di akhir sidang," tutur Didik.(okz)