DPRD Pekanbaru Dukung Kebijakan MK Libatkan Pihak Swasta

Senin, 26 Desember 2016

foto internet

PEKANBARU - riautribune : Keluarnya keputusan MK terkait keterlibatan pihak swasta dalam hal penjualan listrik langsung kepada masyarakat, disambut positif oleh kalangan legislatif di DPRD Kota Pekanbaru.

Bahkan Jhon Romi Sinaga, Wakil DPRD Kota Pekanbaru ini berharap pihak swasta segera membangun pembangkit tenaga listrik di Provinsi Riau, khususnya di Kota Pekanbaru, hal ini dilakukan guna menjawab kekecewaan masyarakat selama ini terhadap kinerja pihak PLN.

" Kita dukung wacana ini kalau bisa segera mungkin, agar kita bisa melihat perbandingan kualitas pelayanan PLN dengan swasta. Hal ini juga untuk mengukur kinerja perusahaan plat merah ini, dengan pihak swasta, pasalnya penyakit PLN dari bulan ke bulan, tahun ke tahun itu-itu saja," ungkap Wakil DPRD Kota Pekanbaru, Jhon Romi Sinaga, Minggu (25/12/2016).

Selain itu, lanjut Politisi PDI Perjuangan ini lagi, alasan pemadaman dari pihak PLN juga masih alasan yang klasik. Makanya harus ada saingan untuk sama-sama bersaing ke arah yang lebih baik.

"Kalau untuk kepentingan masyarakat banyak, apapun itu, selagi on the track (sesuai aturan), kita dukung seribu persen," pungkas Romi.

Seperti diketahui, perkara yang diputuskan MK tersebut Perkara Konstitusi Nomor 111/PUU-XIII/2015 terkait pengujian Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009, tentang Ketenagalistrikan (UU Ketenagalistrikan) terhadap Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

Ada 2 pasal dalam UU Ketenagalistrikan yang menjadi sorotan, yaitu Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 11 ayat 1. Bahkan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menegaskan, bahwa putusan MK tidak menyatakan bahwa menjual listrik kepada masyarakat adalah hak eksklusif PLN.
MK tidak melarang swasta terlibat dalam penyediaan tenaga listrik, sepanjang masih dalam batas-batas penguasaan oleh negara.(hrc)