Ahmadsyah : Laporkan ASN yang Berpihak

Rabu, 26 Agustus 2015

Penjabat Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie bersama Ketua Panwaslu Bengkalis

BENGKALIS-riautribue: Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis H. Ahmadsyah Harrofie, Senin (24/8/2015) siang melakukan silaturahmi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Sekretariat Panwaslu Jalan Pramuka, Bengkalis. Kedatangan Ahmadsyah didampingi Sekretaris Daerah H. Burhanuddin, Sekretaris Kesbang dan Politik H. Dahen Tawakal serta Kasubbag Otonomi Daerah Bagian Tata Pemerintahan Emilda. Rombongan disambut Ketua Panwaslu Mendra yang juga Devisi Pengawasan serta Rudi Iskandar (Devisi Penindakan) dan Jhon Kenedi (Devisi Organisasi dan SDM).

Kepada Panwaslu, Ahmadsyah berharap agar seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis 2015 diawasi dengan sebaiknya-baiknya. Jangan sampai ada satu pun pasangan calon yang dirugikan. "Termasuk juga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Awasi dan laporkan kalau ASN yang berpihak atau mendukung salah satu pasang calon,” pinta Ahmadsyah.

Di bagian lain Ahmadsyah menanyakan kepada Ketua Panwaslu bagaimana dengan ASN yang kebetulan suaminya ikut Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis seperti istri Amril Mukminin, Kasmarni. Apakah ada aturan khusus untuk hal seperti itu? Sebab kata Ahmadsyah, rasanya tidak mungkin sebagai istri Kasmarni tidak mengikuti suaminya kampanye atau mengajak orang memilihi suaminya. Sementara di sisi lain Kasmarni seorang ASN dan pejabat struktural.

"Kalau mengikut aturan yang ada, yang bersangkutan langsung kena sanksi. Saya rasa kasus demikian bukan hanya terjadi di Kabupaten Bengkalis, tetapi juga daerah lain. Tolong tanyakan ke Panwaslu Pusat,” pinta Ahmadsyah seraya mengatakan bukan bermaksud memberikan ‘keistimewaan’ pada Amril Mukminin.

Menjawab itu Mendra mengatakan sejauh ini tidak ada perbedaan antara seorang ASN yang suami atau istrinya ikut Pemilihan Umum Kepala Daerah atau tidak. Semua harus diperlakukan sama dan harus netral. "Namun kalau mengacu pada pemilihan legislatif lalu, suami atau istri yang berstatus ASN yang ikut berkampanye dapat mengajukan cuti,” jelas Mendra, seraya mengatakan akan meneruskan saran Pj Bupati Bengkalis tersebut ke Panwaslu Pusat.

Untuk diketahui Kasmarni, istri Amril Mukminin yang berpasangan dengan Muhammad adalah seorang ASN di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPP dan KB) Kabupaten Bengkalis. Saat ini mantan Camat Pinggir ini memegang jabatan struktural sebagai Sekretaris BPP dan KB. (afa)