Dinas Perhubungan Menguji Klakson Telolet, Begini Hasilnya

Jumat, 23 Desember 2016

foto Tempo

JAKARTA - riautribune : Mewabahnya klakson telolet di Indonesia mendorong beberapa Dinas Perhubungan di Jawa Tengah melakukan pengukuran tingkat kebisingan suara klakson tersebut.

Pengamat Transportasi Universitas Katolik Soegijopranoto Djoko Setijowarno menyatakan hasil pengujian klakson telolet tidak melanggar aturan. Beberapa bus yang menjalani pengujian itu antara lain bus PO Haryanto dan PO Harapan Jaya yang dipasang klakson telolet.

“Dari hasil pengukuran pada bus PO Haryanto dan PO Harapan Jaya ditemukan output suara klakson sebesar 90-92 db (desibel),” kata Djoko di Semarang, Kamis, 22 Desember 2016.

Output klakson sebesar itu, kata Djoko, tak melanggar aturan. Sesuai dengan pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan mengamanatkan bahwa suara klakson paling rendah adalah 83 desibel (dB) dan paling tinggi 118 desibel (dB).

Jika rendah maka suaranya tak terdengar sedangkan jika terlalu tinggi maka akan bising dan cenderung mengagetkan pengguna jalan lain. Djoko menambahkan klakson multi nada atau dipopuler “Om Telolet Om” itu rata-rata hanya mengeluarkan suara sebesar 92 desibel atau masih di bawah ambang batas 100 desibel.

Selain itu, klakson telolet juga bagian dari komponen variasi kendaraan besar yang legal. Sebab, klakson ini termasuk komponen yang ada Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) serta klaksonnya memiliki standard SNI.(tmpo)