Azri Auzar: Pengesahan RTRW Tidak Bisa Tergesa-gesa

Rabu, 21 Desember 2016

foto internet

PEKANBARU - riautribune : Anggota DPRD Riau Azri Auzar mengatakan, dalam mengesahkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT/RW) tidak bisa tergesa-gesa termasuk penerapan metode Holding Zone.

Holding Zone adalah adalah kawasan hutan yang diusulkan perubahan fungsi dan peruntukannya, dan bukan-kawasan hutan yang diusulkan menjadi kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan dalam revisi RTRW yang belum mendapatkan persetujuan Menteri Kehutananan.

Politisi Partai Demokrat ini juga mengatakan, kalau untuk menyangkut fasilitas sosial dan fasilitas Umum, kita akan terapkan Holding Zone. Ada 141 Desa yang akan kita segerakan Holding Zone. Tetapi ada 81 Ribu perusahan perkebunan yang bertentangan Hak Guna usaha (HGU). " Apakah itu akan kami bebaskan juga dari kawasan hutan, tentu tidak," kata Azri, Senin (20/12/16).

Azri yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) dalam Raperda RTRW mengatakan, sangat berhati-hati dalam mengesahkan Raperda RTRW. Karena dalam Perda ini menyangkut hajat masyarakat banyak.

Perlu diingat Pansus RT/RW sudah dibentuk mulai dari 28 Oktober yang lalu. Pansus RTRW bekerja sesuai dengan peraturan UUD yang berlaku. "Pansus ini memikirkan RTRW untuk Riau 20 sampai 25 tahun kedepan, tidak untuk hari ini berbeda dengan Pansus lainnya," tambahnya.(rb)