Komisi VIII Sepakat Pengusaha Tidak Boleh Paksa Karyawan Kenakan Atribut Natal

Rabu, 21 Desember 2016

foto internet

 JAKARTA - riautibune : Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid meminta kepada para pengusaha untuk tidak memaksa karyawan yang berbeda keyakinan mengenakan pakaian khas Natal selama musim Natal dan tahun baru. Hal itu untuk menghindari keresahan dari internal karyawan muslim dan keresahan masyarakat umum.

"Dan menghindari blow up situasi," kata Sodik dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (21/12). Dan kepada para pemuka agama, khususnya MUI dan alim ulama, Sodik meminta untuk memberikan edukasi perihal kedudukan Natal dalam Islam dengan cara yang jelas, gamblang, mendalam dan bijak. Sehingga yang ada membangun semangat toleransi bukan membangun potensi konflik.

Terakhir, lanjut politisi Gerindra itu, pemerintah daerah diminta untuk mengelola acara Natal dan tahun baru dengan menghormati keragaman agama, memperkuat persatuan dan kebersamaan, kesederhanaan, dan tidak konsumtif. "Serta kemanfaatan bagi kehidupan masyarakat," demikian Sodik.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 56/2016 tentang penggunaan atribut keagamaan nonmuslim. Salah satu isinya, umat muslim dilarang memakai atribut Natal, dan mengimbau perusahaan tidak memaksa karyawan menggunakan atribut Natal.(rmol)