Sidang Ahok Kembali Digelar Hari Ini di PN Jakut

Selasa, 20 Desember 2016

foto internet

JAKARTA - riautribune : Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama akan kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Agenda sidang hari ini adalah tanggapan jaksa atas nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan oleh pria yang akrab disapa Ahok pekan lalu.

Kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan agenda hari ini adalah acara tunggal. Pihaknya mengaku tidak ada persiapan khusus terkait persidangan hari ini.

"Hari ini acaranya tunggal mendengar pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi dari penasehat hukum Pak Basuki Tjahaja Purnama. Jadi enggak ada yang kita persiapkan khusus, bangun pagi, duduk manis kemudian mendengarkan jaksa," kata Sirra saat dihubungi, Selasa (20/12/2016).

Sirra menyebut persidangan akan digelar di PN Jakarta Utara yang bertempat di Gedung eks PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada 17 Jakarta Pusat pukul 09.00 WIB. Sirra optimistis sidang berjalan lancar dan kondusif.

"Harapan persidangan berjalan lancar, tertib dan aman. Proses persidangan tenang dan tidak ada hambatan lancar-lancar saja," ucapnya.

Sebelumnya Ahok mengaku siap menjalani sidang lanjutannya itu. Calon Gubernur yang juga petahana itu tak mau ambil pusing soal persidangan terkait tuduhan penistaan agama yang ditujukan padanya.

"Persiapan besok, ya datang saja," kata Ahok di Gedung Smesco, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (19/12).

Saat ditanya permintaan jaksa yang ingin persidangan kasusnya digelar secara tertutup, Ahok mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan permintaan tersebut. "Saya enggak apa-apa (sidang tertutup)," jawab dia singkat.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku siap melakukan pengamanan di lokasi persidangan. Meski begitu Argo tidak menyebutkan jumlah personel yang akan dikerahkan.

Pengamanan disesuaikan dengan tingkat kerawanan yang ada di sekitar lokasi pengadilan. Polisi juga menyiapkan peralatan taktis seperti water cannon dan juga tim Gegana untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Ya, itu kita tetap saja antisipasi, SOP yang kita buat kita lakukan dengan baik," imbuhnya.

Polisi juga juga menyiapkan rekayasa pengaturan lalu lintas untuk mengatasi kemacetan di sekitar lokasi sidang.

"Kita tetap berupaya yang mana biar aktivitas masyarakat di lingkungan sekitar situ tetap berjalan dengan baik, untuk pengguna jalan maupun orang-orang yang akan belanja maupun orang yang akan bekerja sebagai karyawan di sana," tuturnya.

Duduk sebagai majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto. Sementara duduk sebagai anggota majelis adalah Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wirjan. Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(dtk)