Fahri Hamzah: Setahun Terakhir, Kader PKS Diminta Tak Berkomunikasi dengan Saya

Kamis, 15 Desember 2016

foto kmps

JAKARTA - riautribune : Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah bersyukur atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memenangkan sebagian gugatannya terhadap DPP PKS.

Ia mengatakan, putusan tersebut sebagai hadiah bagi para kader PKS di seluruh Indonesia yang dalam setahun terakhir berada dalam keadaan dilematis. Fahri juga mengucapkan terima kasih kepada mereka yang tetap bersabar dalam kondisi tersebut.

"Mereka betul-betul menghadapi situasi dimana sebagian dari perintah struktur (partai) untuk tidak berkomunikasi dengan saya. Tetapi teman-teman menganggap bahwa itu adalah perintah kekanak-kanakkan yang tidak perlu diikuti sehingga mereka tetap bertemu dan berkomunikasi dengan saya," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Termasuk terhadap Fraksi di DPR. Fahri menyebut, fraksi juga dilarang oleh struktur untuk berkomunikasi dengannya. "Bayangkan saya setahun jadi anggota fraksi enggak diajak rapat. Kayak tinggal serumah sama istri, tapi enggak diajak sarapan pagi dan tidak diajak kumpul-kumpul," ucap dia.

Meski para kader dilarang berkomunikasi dengannya, Fahri mengatakan bahwa mereka tetap berkumpul dalam jumlah besar dan semakin lama semakin bertambah jumlahnya.

Ia juga berterima kasih kepada para senior partai yang mengirimkan salam cinta dan hormat kepadanya. Menurut mereka, kata Fahri, tindakan pemecatan terhadapnya adalah tindakan yang salah oleh segelintir orang yang dianggap tidak mengerti pekerjaan partai politik.

"Banyak senior yang tetap berkomunikasi," kata dia. Fahri berencana mengirimkan surat kepada Majelis Syuro PKS untuk menyampaikan putusan pengadilan.

Ia berharap Majelis Syuro dapat memikirkan dan mengevaluasi tentang perjalanan partai selama setahun terakhir yang dinilainya diwarnai banyak tindakan tidak produktif yang tidak mencerminkan watak PKS.

"Selain mengucapkan terima kasih saya juga mau minta maaf ke teman-teman kader jika dalam setahun terakhir diliputi berita yang PKS enggak pernah begini. Cara kita dewasa sebagai partai sedang diuji," tutur Fahri.

PN Jakarta Selatan memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzahterhadap DPP PKS dalam Nomor Perkara 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.

"Semua putusan dari DPP PKS dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Itu terkait pemberhentian Fahri dari keanggotaan DPR, partai PKS, dan statusnya sebagai Wakil Ketua DPR," kata Humas PN Jaksel Made Sutrisna melalui pesan singkat, Rabu.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan tergugat agar membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar.(kmps)