Komisi III Ingatkan Jaksa Agung Siapkan Bukti Cukup Untuk Penjarakan Ahok

Selasa, 06 Desember 2016

foto internet

JAKARTA - riautribune : Komisi III DPR mengingatkan Jaksa Agung H.M Praserto untuk mempersiapkan bukti-bukti kuat dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama.

"Kalau bukti-buktinya sumir, tentu Ahok nanti dibebaskan pengadilan," kata Ketua Komisi III Bambang Soesatyo dalam rapat kerja dengan Kejaksaan Agung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).

Putusan pengadilan nanti memang berpulang pada keyakinan hakim itu sendiri. Tapi, sambung Bambang mewanti-wanti, keyakinan itu tergantung juga sejauh mana jaksa menghadirkan bukti untuk dijadikan pertimbangan hakim dalam putusannya.

"Yang penting sekarang adalah mendalami apa sih yang dimiliki jaksa sehingga yakin bisa memakai pasal penistaan," tegasnya.

Bambang menekankan, tuntutan jaksa nanti terhadap Ahok tergantung bukti yang dihadirkan di pengadilan.(rmol)