Tidak Netral, Anggota PPK Bukit Batu Dipecat

Senin, 24 Agustus 2015

BENGKALIS-riautribune: Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkalis mulai “memakan” korban, seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Bukit Batu Tengku Syahrial dipecat secara tidak hormat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis. Yang bersangkutan dinilai tidak neteral dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai anggota PPK, selaku penyelenggara Pilkada di tingkat kecamatan.

Tengku Syahrial dinilai KPU maupun Panwaslu Bengkalis tidak netral serta tidak menjaga integritas, terkait kehadirannya dalam acara halal bi halal yang digelar Herliyan Saleh di Gedung Bulopa Pertamina pekan laku. Pemecatan Tengku Syahrial yang dilakukan KPU Bengkalis juga berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu Bengkalis.

"Memang benar, yang bersangkutan telah kita ajukan pemecatannya sebagai anggota PPK Kecamatan Bukit Batu. Yang bersangkutan dinilai telah melanggar integritas dan keberpihakan yang diperkuat dengan adanya laporan masyarakat yang bersangkutan hadir dalam acara halal bi halal Herliyan Saleh beberapa waktu yang lalu di Bukit Batu," ujar Ketua KPU Bengkalis Defitri Akbar, Senin (24/08/2015).

Dikatakannya lagi untuk proses pemecatan sudah dilakukan, sesuai tahapannya dan juga rekomendasi Panwas yang kemudian menjadi dasar untuk pemecatannya. Yang bersangkutan selaku penyelenggara Pilkada dinilai sudah melanggar aturan yang ditetapkan, termasuk adanya siakp keberpihakan.

"Yang jelas aturannya harus ada rekomendasi dari Panwas dan rekom itu menjadi dasar kita untuk melakukan pemecatan terhadap yang bersangkutan. Yang jelas saat ini kita tengah menyiapkan administrasi pemecatan beliau, kemudian menunjuk penggantinya," jelas Defitri Akbar yang akrab disapa Dedek ini.

Ditambahkan Dedek pengganti yang bersangkutan adalah peserta seleksi PPK yang dilaksanakan, di mana calon penggantinya ditetapkan berdasarkan rangking. Karena pada waktu seleksi calon anggota PPK peserta yang diloloskan sebagai PPK sebanyak 4 orang dan cadangan juga 4 orang. (afa)