KPU Bengkalis Tetapkan Tiga Pasang

Senin, 24 Agustus 2015

Rapat Pleno KPU Bengkalis, Senin (24/08/2015) penetapan calon kepala daerah Bengkalis. foto : afa

BENGKALIS-riautribune: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis resmi menetapkan tiga pasangan calon kepala daerah (cakada) yang akan bertarung pada Pilkada tanggal 9 Desember 2015 ini. Ketiga pasangan tersebut yakni; Amril Mukhminin-Muhammad, Herliyan Saleh-Riza Pahlefi dan Sulaiman Zakaria-Noor Charis Putra.

Ketiga cakada itu ditetapkan pada rapat pleno KPU Bengkalis, bertempat aula Kantor KPU pada Senin (24/08/2015) pagi yang dipimpin langsung Ketua KPU Defitri Akbar dihadiri empat komisioner KPU Bengkalis serta Ketua Panwaslu Mendra. Turut hadir tim pemenangan ketiga pasangan cakada, di mana ketua KPU langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan ketiga pasang tersebut kepada tim kampanye/tim pemenangan.

Pada kesempatan itu Ketua KPU Defitri Akbar juga memaparkan dihadapan tim pemenangan ketiga cakada, terkait unsur-unsur yang bisa menggugurkan pasangan calo sebagai peserta Pilkada. Juga dipaparkan tentang Undang-undang Pilkada, Peraturan KPU serta masa kampanye dan penganggaran untuk kampanye yang dibatasi oleh PKPU.

Ketiga pasangan calon yang ditetapkan itu, Amril Mukhminin-Muhammad diusung lima partai politik (parpol) yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan total persentase 27 persen.

Sedangkan pasangan Herliyan Saleh-Riza Pahlefi diusung Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan total dukungan 31 persen. Pasangan Sulaiman Zakaria-Noor Charis Putra diusung Partai Demokrat dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebanyak 20 persen dukungan.

Penyerahan SK Penetapan ketiga pasangan calon oleh ketua KPU Defitri Akbar, diterima Heru Wahyudi Ketua Tim Koalisi Herliyan Saleh-Riza Pahlefi, Reza Zulhelmi mewakili tim kampanye Amril Mukhminin-Muhammad dan Kusmayadi dari tim pemenangan Sulaiman Zakaria-Noor Charis Putra.

Usai Rapat Pleno, ketua KPU Defitri Akbar kepada wartawan menyebutkan, setelah pengumuman ketiga pasangan cakada dilakukan, selanjutnya adalah penetapan nomor urut masing-masing calon. Ia juga menyebutkan, ketiga pasangan cakada tersebut dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan kesehatan untuk selanjutnya berstatus calon kepala daerah.

“Dengan telah ditetapkannya tiga pasangan cakada Bengkalis, maka selanjutnya adalah pencabutan nomor urut yang akan dilaksanakan pada Rabu (26/08/2015) di gedung Cik Puan Bengkalis. Ketiga pasangan ini tiga hari setelah penetapan oleh KPU, mereka diperbolehkan melakukan kampanye atau sosialisasi ke masyarakat, kecuali kampanye dalam bentuk rapat akbar atau kampanye terbuka,”ungkap Defitri. (afa)