Ketua MPR: Biar Proses Hukum yang Berjalan

Sabtu, 03 Desember 2016

foto internet

JAKARTA - riautribune : Beberapa orang diperiksa polisi terkait dugaan melakukan makar. Ketua MPR Zulkiflli Hasan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Zulkifli mengaku prihatin dengan adanya penangkapan orang yang diduga hendak melakukan makar tersebut. Meski demikian, Zulkifli mengimbau agar semua pihak tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

"Saya prihatin. Bu Rachmawati dan teman-teman itu, kita prihatin. Tapi, apapun itu, kita harus hargai proses hukum yang berjalan. Biarkan proses hukum yang berjalan," kata Zulkifli, Jumat (2/12/2016) malam.

Ada sekitar 10 orang yang diperiksa polisi terkait dugaan melakukan makar. Di antaranya yakni musisi Ahmad Dhani, aktivis Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein dan Rachmawati.

Mereka dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua untuk dimintai keterangan terkait dugaan makar pada Jumat (2/12) pagi. Untuk Rachmawati dan Ratna Sarumpaet telah selesai diperiksa tadi malam. Begitu juga dengan Ahmad Dhani dan Kivlan Zein. Namun, untuk Sri Bintang Pamungkas masih berada di Mako Brimob Kelapa Dua hingga Sabtu (3/12) pagi.

Polisi sendiri belum membuka identitas kesepuluh orang yang diperiksa tersebut. Namun, Karo Penmas Mabes Polri Rikwanto sebelumnya menerangkan, polisi sudah setengah bulan menyelidiki dugaan makar yang disangkakan kepada sejumlah orang. Kesepuluh tersangka yang ditangkap di sejumlah tempat berbeda berinisial AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, SB, JA, dan RK. Rikwanto menyebut ada 8 orang yang dikenakan pasal upaya makar Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP dan Pasal 87 KUHP.

"Dalam kaitan 8 orang diduga melakukan upaya makar. Kemudian 2 orang melakukan pelanggaran yang terkait dengan Pasal 28 Undang-Undang ITE," sambungnya.

Rikwanto dalam sesi tanya jawab juga menegaskan adanya pasal sangkaan lain yakni Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa di muka umum. Pasal tersebut dikenakan terhadap satu orang tersangka berinisial AD. "Satu orang inisial AD Pasal 207 KUHP," tanpa merinci identitas tersangka yang dimaksud.(dtk)