BKP Gelar Rakor Se Provinsi Riau Tahun 2016

Jumat, 02 Desember 2016

PEKANBARU - riautribune : Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau menggelar acara Rakor Dewan Ketahanan Pangan Kab Kota se Prov Riau Tahun 2016, acara yang digelar di  Hotel Mutiara Merdeka 23 Nopember 2016 ini juga dihadiri dan sekaligus dibuka oleh ASS II Setdaprov Riau Masperi.

Dalam sambutannya, Masperi mengapresiasi dan berterima kasih atas terlaksananya rapat koordinasi ketahanan pangan ini untuk terwujudnya Provinsi Riau yang maju, masyarakat sejahtera, berbudaya Melayu dan berdaya saing tinggi, menurunnya kemiskinan, tersedianya lapangan kerja serta pemantapan aparatur.

"Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini dan berterima kasih atas terlaksananya rakor ketahanan pangan ini agar terciptanya Riau yang maju, masyarakat sejahtera dan menurunnya kemiskinan sesuai dengan visi pembangunan jangka menengah daerah tahun 2014-2019", terangnya.

Masperi, juga menambahkan ketahanan pangan bukan hanya tanggung jawab pemerintah akan tetapi juga peran seluruh pihak-pihak terkait. terutama Peran dunia usaha dalam mendorong ketersediaan pasar komoditas, permodalan dan bersama pemerintah dalam menyediakan sarana dan prasarana sector pertanian di perdesaan.

Hal penting lainnya dalam mendorong ketahanan pangan ini adalah penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian seperti pupuk dan ketersediaan teknologi pertanian yang memadai bagi petani.

"Ketahanan pangan di Provinsi Riau bukan hanya tugas pemerintah saja akan tetapisemua pihak harus bekerjasama, terpenting peran dari dunia usaha dalam mendorong ketersediaan pasar komoditas dan permodalan" kata dia.

Dalam rapet tersebut membicarakan berbagai permasalahn, seperti Permasalahan pokok yang sedang dihadapi saat ini adalah semakin bertambahnya kebutuhan pangan masyarakat Riau seiring dengan bertambahnya penduduk rata-rata 3,5 % pertahun.

Saat ini kebutuhan pangan tersebut telah menunjukkan angka 1.703.313 ton  sementara tingkat  produksi pangan kita hanya  mampu mencapai 1.285.211 ton, sehingga terjadi defisit pangan 418.102 ton.
 
Komoditi Beras menempati posisi defisit paling tinggi  yaitu 419.018 ton. Sebaliknya dilain pihak jenis komoditi Sagu mencapai surplus sekitar 340.028 ton, umbi-umbian 16.650, ton daging surplus sekitar 11.249 ton. Meskipun Riau secara umum mengalami defisit beberapa jenis pangan, namun angka Ketersediaan Pangan Riau masing-masing Energi: 3283 kkal/kap/hr dan Protein: 70 gr/kap/hr, telah melampaui angka ketersediaan pangan yang dianjurkan (2400 kkla/ kap/hr).

Capaian konsumsi pangan khusus Energi sebesar 2.083 kkal/kapita/hari dan Protein sebesar 53 gr/kapita/hari, serta angka Pola Pangan Harapan sebesar 81,5 relatif masih rendah dan perlu segera ditingkatkan.              

Atas dasar  permasalahan ini, agar angka Ketersediaan Pangan Riau masing-masing Energi : 3283 kkal/kap/hr dan Protein: 70 gr/kap/hr dapat dipertahankan, bahkan dapat ditingkatkan pada tahun depan, maka dengan mempertimbangkan masukan dari Narasumber dan  peserta rapat, dengan semangat keterpaduan, kerjasama dan kebersamaan,kami Gubernur bersama  Bupati/Walikota, dalam Rapat Koordinasi Dewan Ketahanan Pangan Tingkat Provinsi Riau Tahun 2016 berkommitmen menyepakati  untuk melaksanakan Upaya-Upaya sebagai berikut.

Meningkatkan kuantitas dan kualitas terkait distribusi pangan dan cadangan pangan di daerah, dengan meningkatkan infrastruktur transportasi, kerjasama daerah, penyediaan lahan pangan abadi dan berkelanjutan, pengembangan kemandirian pangan keluarga.

Meningkatkan Gerakan dan sosialisasi berkelanjutan, mengurangi  konsumsi beras dengan program peningkatan penganekaragaman  konsumsi pangan berbasis sagu dan umbi-umbian.

Meningkatkan kegiatan gerakan sosialisasi untuk peningkatan konsumsi ikan,telur,sagu, umbi-umbian,  sayuran dan Buah dengan slogan “ Gemar Makan Ikan dan Telur “, “ Senang Makan Sayur dan Buah “ serta “ Suka Makan Sagu dan Umbi-Umbian “. Gerakan ini dilakukan secara terpadu, kerjasama yang efektif   antara pemerintah, swasta dan perguruan tinggi tingkat Provinsi , Kabupaten, Kecamatan sampai tingkat Desa.

Penghentian alih fungsi lahan petanian pangan dan mempertahankan lahan sawah, menindak lanjuti segera UU 41 th. 2009, dengan menerbitkan PERDA, dan merumuskan “INSENTIF” produksi yang merangsang petani pangan mempertahankan dan mengembangkan usaha taninya.

Bekerjasama dengan perusahaan perkebunan dan kehutanan untuk ikut serta meningkatkan produksi pangan di areal konsesinya, terutama pemanfaatan areal pada saat melakukan penanaman baru/replanting.

Melanjutkan Upaya Peningkatan Produksi Peternakan,  Perikanan dan Perkebunan.
Dalam rangka Peningkatan Produksi Pangan perlu segera dimulai langkah-langkah menuju sistem pertanian yang berdasar kepada kondisi keragaman spasial dan temporal dengan mengelola  usaha tani lebih cermat dan lebih cerdas melalui informasi, yang lebih lengkap sehingga  dapat menetapkan teknologi yang lebih tepat (precision farming).
 
Meningkatkan peran koordinasi melalui Dewan Ketahanan Pangan , dengan menambah frekuensi rapat minimal 2 kali setahun, yaitu pada awal dan akhir tahun anggaran. Untuk melaksanakan percepatan peningkatan ketersediaan dan produksi pangan dapat dibentuk Tim Tehnis untuk membantu sehari-hari Ketua Dewan Ketahanan Pangan baik Tkt Provinsi maupun Tkt Kabupaten/Kota.(ur)