Kasus Ahok-Buni Yani, Komisi III Ingatkan Polri Bertindak Profesional

Jumat, 25 November 2016

foto rmol

JAKARTA - riautribune : Komisi III DPR mempertanyakan perbedaan perlakuan yang diberikan oleh kepolisian terhadap tersangka penyebaran penghasutan SARA, Buni Yani dengan tersangka kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dimana setelah ditetapkan menjadi tersangka, polisi langsung menahan Buni Yani. Hal itu sangat bertolak belakang dengan Ahok yang hingga saat ini masih bisa melenggang kemana pun dia mau. Ahok hanya dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

"Kalau anda paham dengan istilah profesional, profesional dalam arti yang seluas-luasnya. Polisi itidak boleh melakukan diskriminasi di dalam melaksanakan tugas mereka, khususnya tugas yang terkait dengan kewenangan penegakkan hukum sebagaimana yang diatur undang-undang," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Mulfachri Harahap di Jakarta, Kamis (24/11).

Jadi, lanjut Mulfachri, kalau terhadap Buni Yani diberlakukan ketentuan peraturan yang sedemikian ketat, Ahok pun juga harus diberlakukan peraturan yang ketat.

"Kalau Buni Yani ditahan maka yang lain juga harus ditahan. Nah saya tidak mau mengatakan bahwa saya ragu atas hasil proses penyelidikan di kepolisian yang kemudian menetapkan Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka, saya ingin katakan bahwa polisi harus bisa jelaskan ke masyarakat bagian yang mana dari yang dilakukan Buni Yani yang bisa dikualisifikasi sebagai tindakan yang menghasut," jelasnya sembari mengatakan kalau memang apa yang dilakukan Buni Yani sebagai tindakan penghasutan, maka banyak orang di negeri ini yang harus ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.

Lebih lanjut wakil ketum Partai Amanat Nasional (PAN) ini menekankan bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini akan memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian beserta jajarannya untuk menanyakan perihal semua kasus yang sedang mereka tangani, termasuk kasus Ahok dan Buni Yani.

"Kita akan panggil, tapi tidak khusus manggil soal itu, kita telah rencanakan karena Senin kemarin gagal," pungkas Mulfachri.(rmol)