UMK 2017 Tinggal Tunggu Teken Gubri

Selasa, 22 November 2016

ilustrasi internet

PEKANBARU - riautribune : Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Riau, Rasidin Siregar mengatakan, berkas Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) se Riau tahun 2017 sudah diterima Pemprov Riau.

Saat ini pihak Disnakertransduk Riau tinggal menunggu penandatanganan berkas itu. Targetnya, dalam minggu ini selesai dan setiap kepala daerah di masing-masing kabupaten kota di Riau bisa melangsungkan pengumuman secara serentak.

Pengumuman penetapan UMK sebenarnya sudah terlambat sesuai anjuran pusat, dimana pada Senin tanggal 21 November 2016, sudah dilakukan pengumuman secara serentak.

"Yang pasti sekarang berkasnya sudah sampai ditangan pak gubernur. Tinggal tunggu ditandatangani. Setelah itu langsung dikembalikan  ke kabupaten/kota masing-masing untuk diumumkan serentak," katanya, Selasa (22/11/2016).

Dia menegaskan, bahwa usulan UMK yang dilakukan oleh kabupaten/kota sudah sesuai dengan ketentuan pusat, dengan kenaikan 8,25 persen dari UMK tahun sebelumnya.

Jika mengacu pada angka tersebut, secara otomatis Kabupaten Bengkalis masih pegang rekor angka UMK tertinggi dibanding daerah lain di Provinsi Riau.

Untuk diketahui UMK Kabupaten/kota se Riau tabun 2016;
Pekanbaru Rp2.146.375, Dumai Rp2.453.000, Rokan Hulu Rp2.146.375, Indragiri Hulu Rp2.174.473, Indragiri Hilir Rp2.163.658, Kampar Rp2.138.570, Bengkalis Rp2.480.875, Siak Rp2.209.930, Pelalawan Rp2.176.480, Kuantan Singingi Rp2.207.700, Kepulauan Meranti Rp2.163.100, Rokan Hilir Rp2.129.650
(bpc)