Pagi Ini, Bareskrim Polri Periksa Ahok sebagai Tersangka

Selasa, 22 November 2016

foto internet

JAKARTA - riautribune : Jajaran penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri akan memeriksa Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama hari ini.

"Sesuai dengan jadwal, Basuki Tjahaja Purnama akan diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin 21 November 2016.

Pemeriksaan Ahok sendiri, kata Boy akan dilakukan di Gedung Utama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. "Pemilihan yang dinilai paling tepat ya di gedung ini. Tentu normalnya dimulai pukul 09.00 ya," katanya.

Sebelumnya, Ahok sudah dua kali diperiksa dengan status sebagai saksi ketika kasus masih dalam tahap penyelidikan. Pemeriksaan pertama, Ahok datang sendiri untuk memberikan klarifikasi atas perkataannya yang menyinggung surah Al-Maidah 51 saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Seribu. Pemeriksaan kedua, Ahok dipanggil secara resmi oleh penyelidik Bareskrim.

Mantan Bupati Belitung Timur tersebut ditetapkan sebagai tersangka pasca-gelar perkara terbuka-terbatas, Selasa 15 November 2016. Sempat terjadi perbedaan pendapat di antara penyelidik yang berjumlah 27 orang.  Kendati tidak bulat, mayoritas penyelidik menyatakan ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

Sehingga penyelidik sepakat untuk menyelesaikan kasus ini ke ranah peradilan terbuka dengan konsekuensi kasus dinaikkan ke ranah penyidikan. Ahok tidak ditahan, namun dicegah ke luar negeri.(okz)