Komisi III Akan Tanya Kapolri Kenapa Ahok Tidak Ditahan

Jumat, 18 November 2016

foto internet

JAKARTA - riautribune : Komisi III DPR akan memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait rapat kerja dengan agenda sejumlah isu penting, termasuk kasus penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Anggota Komisi III DPR Wenny Warouw mengatakan, dalam rapat dengan Kapolri yang diagendakan Senin pekan depan (21/11), pihaknya akan menanyakan kenapa Ahok tidak ditahan sesudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Wenny, Pasal 156 a KUHP tentang tindak pidana penistaan agama yang disangkakan merupakan pasal yang memberikan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Jelas dia, seseorang tersangka dapat ditahan apabila dia melakukan  tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih.

"Itu perlu ditanyakan kepada penyidik. Karena ancaman hukumannya 5 tahun. Itu bisa ditahan," ujar politisi Partai Gerindra ini Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11).

Untuk itulah, kata Wenny, pihaknya akan menanyakan langsung kepada Kapolri apa pertimbangan penyidik tidak menahan Ahok.(rmol)