Ahok Tersangka, Jokowi: Jangan Ada yang Menekan Polri

Kamis, 17 November 2016

foto internet

JAKARTA - riautribune : Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Gubenur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Menanggapi hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan semua pihak harus menghormati proses hukum yang dijalankan oleh kepolisian.

Mantan Gubenur DKI Jakarta ini menegaskan tidak boleh ada pihak yang mengintervensi proses hukum tersebut.

"Jangan ada yang menekan-nekan, jangan ada yang mencoba untuk intervensi, biarkan Polri bekerja sesuai dengan aturan hukum yang ada," ujarnya di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Sejak awal proses hukum ini berjalan, Jokowi diketahui sudah menegaskan tidak ingin ikut campur. Ia mempersilakan Polri untuk memproses secara independen, professional, dan transparan.

Bahkan, Jokowi juga sempat menginstruksikan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk melakukan gelar perkara secara terbuka. Namun, akhirnya untuk kepentingan hukum pula, gelar perkara yang dilakukan Rabu 16 November 2016 secara terbuka terbatas. "Kita harus menghormati apa yang telah dilakukan oleh polri, itu saja," tukas Jokowi.

Seperti diketahui, selain resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, mantan Bupati Belitung Timur itu juga telah resmi dicegah ke luar negeri.

Ahok dijerat Pasal 156a KUHPjuncto Pasal 28 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyidik mengambil kesimpulan setelah gelar perkara pada Selasa 15 November 2016.(okz)